Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Mengenal Jabatan Wakil Panglima TNI yang Kembali Dihidupkan Jokowi

Kompas.com - 07/11/2019, 19:05 WIB
Ariska Puspita Anggraini,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

Sumber kompas.com

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo menghidupkan kembali jabatan Wakil Panglima TNI melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 66 Tahun 2019 tentang Sususan Organisasi Tentara Nasional Indonesia (TNI).

Berdasarkan perpres ini, jabatan wakil panglima TNI ditujukan untuk perwira tinggi dengan pangkat jenderal atau bintang empat.

Berdasarkan laporan Kompas.com, Kamis (7/11/2019), Wakil Panglima merupakan koordinator pembinaan kekuatan TNI guna mewujudkan interoperabilitas/Tri Matra Terpadu, yang berkedudukan di bawah dan bertanggung jawab kepada panglima TNI.

Sesuai perpres tersebut, seperti dilansir Kompas.com dari laman setkab.go.id, Kamis (7/11/2019) tugas Wakil Panglima meliputi 4 hal.

Yakni membantu pelaksanaan tugas harian Panglima, memberikan saran kepada Panglima terkait pelaksanaan kebijakan pertahanan negara, melaksanakan tugas Panglima apabila Panglima berhalangan sementara dan/atau berhalangan tetap dan terakhir yaitu melaksanakan tugas lain yang diperintahkan oleh Panglima.

Baca juga: 6 Menteri Jokowi dari Unsur TNI, Siapa Saja Mereka?

Sejarah Wakil Panglima TNI

Jabatan Wakil Panglima TNI diketahui terakhir kali muncul 20 tahun lalu dan dijabat oleh Fachrul Razi yang kini menjabat sebagai Menteri Agama di Kabinet Indonesia Maju.

Fachrul merupakan lulusan Akademi Militer 1970 dan memperoleh pangkat jenderal alias bintang empat saat berkarir di TNI.

Jabatan Wakil Panglima TNI dihapus oleh Gus Dur yang saat itu menjabat sebagai presiden, tepat saat Fachrul purna tugas.

Mengutip pemberitaan Kompas.com, Selasa (23/6/2015), Kepala Staf Kepresidenan Luhut Binsar Pandjaitan mengisyaratkan posisi wakil panglima akan diisi oleh Angkatan Udara.

Hal itu diungkapkannya sewaktu di Solo pada awal Juni lalu. 

Sekretaris Kabinet Andi Widjajanto juga menjelaskan, posisi wakil panglima akan menggantikan posisi Kepala Staf Umum (Kasum) TNI.

Namun, Wakil Panglima TNI diberikan wewenang lebih, tak sekadar administratif.

Kewenangan Wakil Panglima TNI akan mirip dengan posisi Panglima TNI.

Sebelumnya, Andi sempat mengatakan alasan presiden memberikan penambahan kewenangan untuk wakil panglima.

Dia menyebutkan, selama ini tak ada fungsi komando yang menggantikan panglima apabila bertugas ke luar negeri.

Baca juga: Saat Musisi hingga Istri TNI Dilaporkan Polisi...

(Sumber: Kompas.com/Ihsanuddin, Ardito | Editor: Bayu Galih, Krisiandi)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Sumber kompas.com
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com