KOMPAS.com - Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) DKI Fraksi PSI William Aditya Sarana dilaporkan ke Badan Kehormatan (BK) DPRD DKI Jakarta oleh Ketua Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dari Maju Kotanya Bahagia Rakyatnya (Mat Bagan) Sugiyanto.
William dinilai telah melanggar aturan yang mengacu pada Peraturan DPRD DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2014 tentang Tata Tertib DPRD DKI Jakarta.
Dalam Pasal 27 ayat (1) dari peraturan tersebut dinyatakan bahwa setiap anggota DPRD berhak mengajukan usulan dan pendapat baik dalam rapat.
Sedangkan pada Pasal 27 ayat (2) ditegaskan bahwa usulan dan pendapat yang disampaikan dengan memperhatikan tata krama, etika, moral, sopan santun dan kepatuhan sesuai kode etik DPR.
Sikap yang dilakukan William baru-baru ini sebagai anggota Dewan dianggap menimbulkan kegaduhan, terutama soal unggahannya tentang anggaran janggal ke media sosial.
Baca juga: Dilaporkan Langgar Kode Etik DPRD DKI, Sanksi Apa yang Menanti William PSI?
Menurut Sugiyanto dalam keterangan resminya, Senin (4/11/2019), sikap William menimbulkan opini negatif terhadap Gubernur DKI Jakarta yang seolah-olah dianggap tidak transparan.
Sugiyanto menilai bahwa William telah melanggar kode etik karena mengunggah dokumen Kebijakan Umum Anggaran-Prioritas Plafon Anggaran Sementara (KUA-PPAS) ke media sosialnya.
Meskipun dokumen tersebut milik publik, upaya yang dilakukan William dianggap tidak etis. Alasanya adalah karena dokumen tersebut belum dibahas dalam forum resmi antara eksekutif dan legislatif.
Menanggapi dilaporkannya William oleh Sugiyanto dalam kasus ini, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) UI Aditya Perdana mengungkapkan bahwa ada hal-hal awal yang harus diperhatikan untuk menyikapinya.
Menurutnya, hal pertama yang harus diperhatikan adalah terkait isu awal yang dibicarakan yaitu soal keterbukaan anggaran, pembahasan anggaran di DPRD.
"Jadi, kalau di dalam pembuatan undang-undang atau fungsi-fungsi pengawasan keuangan ataupun APBD, itu sebenarnya normal. Jadi terbuka untuk publik, pembahasan anggaran itu. Secara normatif, sebenarnya gak ada soal (dan) gak ada masalah. Menurut saya sih wajar, kalau konteks isu ini yang disampaikan oleh William," tutur Aditya saat dihubungi Kompas.com, Rabu (6/11/2019).
Ia pun menambahkan bahwa sebagai anggota dewan, William memiliki hak untuk mencari tahu atau mendalami anggaran tersebut dan mendiskusikannya dengan pemerintah.
Aditya pun menilai bahwa tindakan yang dilakukan LSM adalah salah.
"Jadi, itu sih menurut saya. Kalau LSM itu mengadukan ke kode etik, menurut saya itu salah. Malah curiga, siapa LSM-nya yang kemudian melaporkan itu," kata Aditya.
"Artinya, kalau secara fungsi normatifnya, apa yang dilakukan DPRD dengan membuka atau membicarakan APBD itu secara luas, sudah sewajarnya, sudah normalnya gitu," tambahnya.
Baca juga: Dilaporkan ke Badan Kehormatan DPRD, William PSI: Saya Siap Pertaruhkan Jabatan