KOMPAS.com - Pemerintah membuat kebijakan tersendiri bagi pelamar calon pegawai negeri sipil atau CPNS 2018 dengan kategori P1/TL.
P1/TL merupakan peserta seleksi penerimaan CPNS tahun 2018 yang nilai SKD-nya memenuhi nilai ambang batas serta masuk dalam tiga kali formasi jabatan yang dilamar untuk dapat mengikuti SKB 2018.
Namun, peserta dinyatakan tidak lulus sampai dengan tahap akhir.
Misalnya, suatu jabatan mengalokasikan dua kursi. Sehingga, menurut peraturan sebanyak enam orang berhak mengikuti SKB.
Dari nilai SKD, terdapat enam orang yang memenuhi passing grade yang berarti seluruhnya mengikuti SKB.
Nilai SKD dan SKB keenamnya memenuhi, tapi karena kursi yang dijatah hanya dua, maka empat orang lain dinyatakan tak lolos. Nah, empat orang ini diperbolehkan memakai nilainya kembali sesuai peraturan CPNS 2019 yang berlaku.
Baca juga: Ini Prosedur Memperpanjang SKCK untuk Mendaftar CPNS 2019
Aturan mengenai pelamar P1/TL tertuang dalam Peraturan Menteri PAN RB Nomor 23 Tahun 2019 tentang Kriteria Penetapan Kebutuhan Pegawai Negeri Sipil dan Pelaksanaan Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil Tahun 2019.
Peraturan tersebut memperbolehkan peserta P1/TL mendaftar dan mengikuti seleksi CPNS 2019 dengan memakai kualifikasi pendidikan yang sama saat melamar sebagai CPNS 2018 pada jabatan dan instansi yang diinginkan baik sama ataupun tidak sama dengan yang dilamar saat mendaftar sebagai CPNS 2018.
Dalam peraturan tersebut dijelaskan, peserta P1/TL diberikan peluang menggunakan nilai terbaik antara nilai SKD 2018 dan nilai SKD 2019 sebagai dasar untuk dapat mengikuti tahap SKB selanjutnya.
Data peserta P1/TL ini berdasarkan pada basis data hasil SKD tahun 2018 yang disimpan dalam SSCASN Badan Kepegawaian Negara (BKN).
Melalui keterangan resmi yang diterima Kompas.com, Senin (4/11/2019) sore, Deputi Bidang Sistem Informasi Kepegawaian BKN, Suherman menjelaskan bahwa pelamar P1/TL juga wajib mendaftar di SSCASN dengan menggunakan Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang sama dengan yang digunakan saat pendaftaran seleksi CPNS 2018.
"Dan dilakukan proses dan pengunggahan dokumen sebagaimana yang dipersyaratkan oleh instansi yang dilamarnya," kata Suherman.
Suherman menjelaskan, sistem SSCASN BKN akan menampilkan data pelamar P1/TL mencakup jenis formasi yang dilamar, kualifikasi pendidikan, nilai SKD tahun 2018, status masuk atau tidak pada tiga kali formasi pada jabatan yang dilamar, serta status lulus atau tidak sampai dengan tahap akhir pada seleksi CPNS 2018.
Secara sistem, nilai SKD 2018 sah digunakan pelamar apabila:
Suherman menegaskan, pelamar P1/TL harus memilih untuk mengikuti atau tidak mengikuti SKD tahun 2019 pada sistem SSCASN.
Baca juga: Ingin Ikut Rekrutmen CPNS 2019 Tapi Tak Punya e-KTP, Harus Bagaimana?
Peraturan terhadap peserta seleksi yang termasuk kategori P1/TL antara lain:
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.#SobatBKN pejuang P1/TL, ada kabar gembira nih untuk kalian pada seleksi penerimaan #CPNS2019. Mimin kasih bocorannya, simak baik-baik ya! #TheNewEpicBattle #BKNSemangatUntukNegeri #ReformasiBirokrasiBKN pic.twitter.com/vlqKA6CsPA
— #ASNKiniBeda (@BKNgoid) November 4, 2019