Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Soal Larangan Pembelian BBM dengan Jeriken, Ini Penjelasan Pertamina

Kompas.com - 03/11/2019, 09:42 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Larangan pembelian Bahan Bakar Minyak (BBM) dengan jeriken ramai diperbincangkan publik akhir-akhir ini.

Bahkan di media sosial, Kabupaten Wonogiri disebut mengalami kesulitan menyuplai bahan bakar minyak (BBM) akibat kurangnya akses SPBU.

Informasi ini berawal dari foto yang diunggah oleh akun Instagram Info Karesidenan Solo, @iks_infokaresidenansolo pada Jumat (1/11/2019).

Unggahan itu menyebutkan, warga pelosok kesulitan mencari BBM, lantaran BBM jenis Pertalite tidak boleh dibeli menggunakan wadah jeriken.

Kepala Dinas Koperasi UMKM Perindustrian Kabupaten Wonogiri, Wahyu Widayati mengungkapkan, pihaknya sempat meminta kepada PT Pertamina untuk memperbolehkan warga Wonogiri membeli BBM jenis Pertalite menggunakan jeriken.

Pasalnya di Kabupaten Wonogiri, yang terdiri dari 25 kecamatan hanya tersedia 15 SPBU.

Oleh karena itu, daerah yang tidak kebagian lokasi SPBU mau tidak mau harus menyuplai BBM dari SPBU terdekat.

"Untuk melayani daerah yang tidak ada SPBU biasanya ada pengecer. Nah, pengecer ini membeli di SPBU dengan membawa jeriken untuk dijual kembali ke masyarakat yang memang jauh dari SPBU," ujar Wahyu saat dihubungi Kompas.com pada Sabtu (2/11/2019).

Diketahui, jenis BBM Pertalite inilah yang sering digunakan oleh masyarakat setempat. Sebab, harganya lebih terjangkau.

Namun, Pertalite tidak diperbolehkan dibawa menggunakan jeriken.

PT Pertamina hanya memperbolehkan BBM jenis Pertamax saja yang dapat dibawa menggunakan jeriken.

"Sementara, antara harga Pertamax dan Pertalite kan cukup jauh, selisih Rp 2000an. Itu di SPBU, kalau di pengecer bisa lebih tinggi lagi harganya," ujar Wahyu.

Baca juga: [HOAKS] Harga BBM Naik Mulai 30 Agustus 2019

Penjelasan Pertamina

Di sisi lain, Unit Manager Communication Relation dan CSR MOR IV Semarang PT Pertamina, Anna Yudhiastuti mengungkapkan bahwa terkait larangan pembelian Pertalite menggunakan jeriken ada 2 poin.

Pertama, sesuai dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 191 Tahun 2014, pembelian Pertalite menggunakan jeriken yang dilarang adalah tidak disertai rekomendasi untuk kebutuhan tertentu (pertanian, perikanan, usaha mikro/kecil).

Kedua, salah satu latar belakang diaturnya pembelian jeriken ini dikarenakan banyaknya keluhan konsumen kendaraan yang saat ini mayoritas mengisi BBM jenis Pertalite terganggu dengan pengisian menggunakan jeriken.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com