Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Serikat Guru Beri 4 Saran untuk Mendikbud Nadiem Makarim

Kompas.com - 30/10/2019, 21:00 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

"Pemerintah (daerah) lebih ketat dalam pemberian izin pendirian SMK baru; Pemerintah daerah bisa mengadopsi pola pendidikan di SMK Swasta tertentu yang dinilai berhasil menyerap tenaga kerja," tulis FSGI.

Implementasi PPK

Adapun persoalan ketiga adalah implementasi Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) yang dinilai membingungkan guru. FSGI berpendapat pendidikan karakter direduksi hanya menjadi acara seremonial semata ketika ada pejabat daerah maupun pusat yang berkunjung.

Adanya Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 87 Tahun 2017 Tentang Penguatan Pendidikan Karakter (PPK) juga dinilai tidak dibantu dengan pedoman pelaksanaan yang efektif dan berkelanjutan.

"Alhasil para guru dan kepala sekolah pun gamang jika ditanya bagaimana PPK diimplementasikan di sekolahnya," tulis FSGI.

Untuk itu, pelatihan PPK harus berjalan sinergis dengan program pembinaan karakter lainnya, seperti ekstrakurikuler (Pramuka), penguatan nilai-nilai Pancasila, dan pastinya Kurikulum 2013.

Baca juga: Mantan Mendikbud Optimistis Nadiem Ciptakan Terobosan di Kemendikbud

Pengelolaan guru

Sekjen FSGI, Heru Purnomo menilai seharusnya ada semacam grand design yang dibuat oleh Kemdikbud untuk pengelolaan guru, mulai dari rekrutmen mahasiswa calon guru di LPTK.

Heru menyarankan agar Mendikbud menata ulang kembali keberadaan LPTK dan FKIP yang tidak bermutu yang tersebar di seluruh Tanah Air, termasuk membenahi kurikulum pendidikan di LPTK agar sesuai kebutuhan dan perkembangan teknologi.

Saat ini, potret LPTK di Indonesia dinilai memprihatinkan. menurut data Kemristekdikti dari 421 LPTK (2016), yang terakreditasi A (hanya 18 LPTK), akreditasi B (81 LPTK), sisanya akreditasi C, dan belum diakreditasi.

"Ke depan pemerintah harus memperketat, bahkan kalau perlu memoratorium pembukaan prodi-prodi pendidikan yang baru. Bahkan kami mendorong pemerintah mewujudkan UU No 14 Tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, pasal 23 ayat 1," ucap Heru.

Heru menambahkan, pemerintah juga harus mampu menyiapkan serta mendistribusikan para guru sehingga persoalan guru di daerah terluar, tertinggal, dan terdepan terpenuhi.

Tak hanya itu, Kemdikbud harus mendorong membangun sinergisitas, dan koordinasi yang konstruktif dengan Kemendagri dan Pemerintah Daerah, khususnya dalam penganggaran APBD dalam pendidikan.

 
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com