Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Tak Jamin Selesaikan Masalah

Kompas.com - 30/10/2019, 19:05 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Direktur Eksekutif Institute for Development of Economic and Finance (Indef) Enny Sri Hartati menegaskan bahwa naiknya tarif iuran jaminan kesehatan dinilai belum tentu dapat mengurangi defisit yang dibebankan BPJS Kesehatan.

"Kalau menurut saya, jika belum ada suatu audit atau tata kelola BPJS yang belum komprehensif, maka kenaikan iuran belum tentu dapat mengurangi atau mencegah terjadinya defisit BPJS," ujar Enny saat dihubungi Kompas.com, Rabu (30/10/2019).

Menurutnya, hal itu terjadi jika pemerintah masih saja menerapkan sistem prosedural, birokrasi, dan sebagainya yang dinilai rumit.

Adanya kerumitan inilah yang dinilai membuat masyarakat yang sakit masih enggan menggunakan fasilitas BPJS.

Apalagi dari faktor ketersediaan fasilitas di rumah sakit, obat-obatan yang disediakan, dan faktor lain yang tidak sesuai dengan harapan pasien.

Enny mengungkapkan, kecenderungan menghindari kerumitan birokrasi biasanya dilakukan oleh pasien Kelas I.

"Misalnya kita mengurus BPJS saja sudah pusing sendiri. Daripada keluarga kita tambah sakit, ya sudah jadinya pakai umum," ujar dia.

Sementara, Enny mengatakan masih banyak masyarakat yang latah dalam penggunaan fasilitas BPJS Kesehatan. Ibaratnya dikit-dikit lari ke Rumah Sakit.

"Oleh karena itu, harus ada kejelasan, BPJS ini apakah konsepnya asuransi atau jaminan kesehatan oleh negara," ujar Enny.

Baca juga: Sah, Iuran BPJS Kesehatan Naik 100 Persen Mulai 1 Januari 2020

Asuransi Vs Jaminan Kesehatan

Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016)KOMPAS.com/NABILLA TASHANDRA Peneliti senior Institute for Development of Economics and Finance (INDEF) Enny Sri Hartati seusai acara diskusi di Jakarta, Sabtu (30/4/2016)

Menilik pemberitaan kenaikan iuran BPJS sebesar 100 persen yang mulai diberlakukan pada 1 Januari 2020, Enny membandingkan pelayanan dan fasilitas antara sistem asuransi dengan jaminan kesehatan.

Ia menyampaikan, sistem asuransi yang berlaku menggunakan pelayanan seperti, berapa premi yang dibayar, maka itulah fasilitas yang bisa diberikan.

Dengan begitu, adanya kesesuaian dengan harapan dan keinginan pasien.

Tak hanya itu, sistem birokrasi dan proses asuransi dianggap lebih sederhana. Apabila BPJS Kesehatan menggunakan sistem dengan model asuransi, dirinya berkeyakinan tidak ada namanya defisit.

"Jadi kalau misalnya ini jaminan kesehatan yang disediakan oleh negara, jadi berapa pun yang dikeluarkan oleh BPJS ya enggak ada keluhan memang ditetapkan oleh negara," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Pintu Kayu di Film Titanic Dilelang dan Laku Rp 11 Miliar, Apa Spesialnya?

Tren
Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com