Untuk memenuhi hal tersebut, berikut adalah tahapan penyusunan APBD menurut Lampiran I Permendagri Nomor 33 Tahun 2019:
Baca juga: Wali Kota Jakbar Duga Ada Kesalahan Ketik soal Anggaran Lem Aibon Rp 82,8 Miliar
- Penyampaian rancangan Kebijakan Umum anggaran (KUA) dan Rancangan Prioritas Plafon Anggaran Sementera (PPAS) oleh Ketua Tim Anggaran Pemerintah Daerah (TAPD) kepada Kepala Daerah
- Penyampaian rancangan KUA dan rancangan PPAS oleh Kepala Daerah kepada DPRD
- Kesepakatan antara Kepala Daerah dan DPRD atas rancangan KUA dan rancangan PPAS
- Penerbitan surat edaran Kepala Daerah perihal pedoman penyusunan Rencana Kerja dan Anggaran-Satuan Kerja Perangkat Daerah (RKA-SKPD) dan Rencana Kerja dan Anggaran-Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (RKA-PPKD) serta penyusunan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
- Penyampaian rancangan peraturan daerah tentang APBD oleh Kepala Daerah kepada DPRD
- Persetujuan bersama DPRD dan Kepala Daerah
- Menyampaikan rancangan peraturan daerah tentang APBD dan rancangan peraturan Kepala Daerah tentang penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur untuk dievaluasi
- Hasil evaluasi rancangan Peraturan Daerah tentang APBD dan ranganan peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD
- Penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD sesuai hasil evaluasi yang ditetapkan dengan keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD
- Penyampaian keputusan pimpinan DPRD tentang penyempurnaan Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur
- Penetapan Peraturan Daerah tentang APBD dan Peratuturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD sesuai dengan hasil evaluasi
- Penyampaian Peraturan Daerah tentang APBD dan Peraturan Kepala Daerah tentang Penjabaran APBD kepada Menteri Dalam Negeri/Gubernur.
Sebelumnya, melansir dari Kompas.com (14/10/2019), rancangan APBD DKI Jakarta 2020 telah diunggah di situs web Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) DKI Jakarta, bappeda.jakarta.go.id.
Unggahan tersebut berbentuk Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD).
Mengutip dari dokumen RKPD tersebut, disebutkan bahwa dalam implementasinya, penyusunan RKPD Provinsi DKI Jakarta merupakan bagian dari mekanisme panjang proses penyusunan APBD yang terdiri atas 46 tahapan.
Berikut adalah tahapannya secara rinci:
(Sumber: Kompas.com/ Nursita Sari |Editor: Sandro Gatra)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.