Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Jalan Panjang Warga Sukoharjo Tuntut Bau Menyengat Pabrik Rayon PT RUM

Kompas.com - 28/10/2019, 21:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

Kala itu, warga memberi tenggat satu bulan untuk menghilangkan bau menyengat limbah atau bila tidak maka produksi harus dihentikan sementara.

Hal tersebut dilakukan setelah sekitar 2.000 warga berdemo di depan Gedung DPRD Sukoharjo.

Pada Kamis (22/02/2018) Warga kembali berunjuk rasa dengan mendatangi kantor Pemerintah Sukoharjo guna menagih janji Bupati Sukoharjo untuk menutup PT RUM.

Dilaporkan Kompas.com (22/02/2018) saat itu demo berlangsung ricuh, hingga pengunjuk rasa melempari Bupati dengan botol air mineral dan kardus makanan.

Usai demo tersebut, polisi mengamankan satu mahasiswa dan dua warga atas tuduhan merusak fasilitas dan sarana PT Rum pada Jumat (23/02/2018).

Melansir dari Tribunnews pada Selasa (27/11/2018) unjuk rasa kembali bergolak. Aksi dilakukan ribuan warga tak hanya dari kecamatan Nguter dan Sukoharjo, tapi juga sejumlah masa juga diduga berasal dari Karanganyar dan Wonogiri.

Saat itu aksi yang terjadi merupakan aksi damai. Warga saat itu memprotes PT RUM yang masih menimbulkan bau, padahal sejak Februari 2018 sudah ada sanksi yang dikeluarkan Bupati Sukoharjo agar operasi pabrik tersebut menghentikan proses produksinya selama 18 bulan.

Baca juga: Protes Bau Limbah PT RUM Sukoharjo, Tidur di Depan Rumdin Bupati hingga Desak Izin Dicabut

Bau yang masih tercium

Bau menyengat kembali tercium, yang mengakibatkan warga menginap di rumah Bupati Sukoharjo pada Jumat (25/10/2019).

"Ini sebagai bentuk tindakan warga karena mereka di rumah sudah tidak lagi dapat menghirup udara segar," kata Humas Sukoharjo Melawan Racun (Samar) Panji dikonfirmasi Kompas.com, Senin (28/10/2019).

Menurut Panji, sejak SK Bupati tentang penghentian produksi PT RUM berakhir Agustus 2019, bau limbah PT RUM masih dirasakan warga.

"Selama ini belum ada respons. Padahal SK-nya pemberhentian sementara produksi sudah berakhir Agustus 2019. Warga inginnya seperti itu (ditingkatkan sanksinya)," tandasnya.

Adapun dampak dari bau limbah PT RUM membuat warga muntah-muntah, susah tidur, tenggorokan kering hampir sama seperti kejadian sebelumnya.

Upaya PT RUM

Terkait dengan pencemaran limbah,  sudah ada beberapa upaya yang dilakukan PT RUM.

Dilaporkan Harian Kompas pada Sabtu (20/01/2018), PT RUM telah memasukkan mikroba pengurai di IPAL. Selain itu, juga dilakukan pengabutan di ruang yang berpotensi memunculkan bau menyengat.

Pemerintah Sukoharjo, pada Rabu (10/01/2018) seperti yang diberitakan Harian Kompas telah membentuk tim yang melibatkan Dinas Lingkungan Hidup dan ahli lingkungan Universitas Sebelas Maret (UNS).

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com