KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri yang akan ditempatkan di 11 kementerian, Jumat (25/10/2019).
Pelantikan wakil menteri berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.
Sebenarnya, apa saja tugas wakil menteri?
Dilansir dari setkab.go.id, tugas dari wakil menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.
Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta, pada 7 Juni 2012.
Baca juga: Susunan Lengkap 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024
Berikut tugas Wakil Menteri seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012:
Pasal 1 menyebutkan, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.
Sementara, Pasal 2 ayat (1) menyatakan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.
Lalu, Pasal 2 ayat (2) berbunyi, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:
Pasal 3 merinci tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:
Mengenai masa jabatan wakil menteri diatur dalam Pasal 4.
Pasal 4 menyebutkan, "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan".
Selain itu, dilansir dari pih.kemlu.go.id dalam Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyebutkan, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu".
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : Infografik: 12 Wakil Menteri https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.