Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Resmi Dilantik Presiden Jokowi, Apa Saja Tugas Wakil Menteri?

Kompas.com - 25/10/2019, 17:22 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Presiden Joko Widodo melantik 12 orang wakil menteri yang akan ditempatkan di 11 kementerian, Jumat (25/10/2019).

Pelantikan wakil menteri berlangsung di Istana Kepresidenan, Jakarta.

Sebenarnya, apa saja tugas wakil menteri?

Dilansir dari setkab.go.id, tugas dari wakil menteri diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012 tentang Wakil Menteri.

Peraturan tersebut ditetapkan oleh Presiden ke-6 RI, Susilo Bambang Yudhoyono, di Jakarta, pada 7 Juni 2012.

Baca juga: Susunan Lengkap 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju 2019-2024

Berikut tugas Wakil Menteri seperti diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2012:

Pasal 1 menyebutkan, Wakil Menteri berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Menteri.

Sementara, Pasal 2 ayat (1) menyatakan Wakil Menteri mempunyai tugas membantu Menteri dalam memimpin pelaksanaan tugas Kementerian.

Lalu, Pasal 2 ayat (2) berbunyi, ruang lingkup bidang tugas Wakil Menteri sebagaimana dimaksud pada ayat (1), meliputi:

  1. Membantu Menteri dalam perumusan dan/atau pelaksanaan kebijakan Kementerian; dan
  2. Membantu Menteri dalam mengoordinasikan pencapaian kebijakan strategis lintas unit organisasi eselon I di lingkungan Kementerian.

Pasal 3 merinci tugas sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, meliputi:

  1. Membantu Menteri dalam proses pengambilan keputusan Kementerian;
  2. Membantu Menteri dalam melaksanakan program kerja dan kontrak kinerja;
  3. Memberikan rekomendasi dan pertimbangan kepada Menteri berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
  4. Melaksanakan pengendalian dan pemantauan pelaksanaan tugas dan fungsi Kementerian;
  5. Membantu Menteri dalam penilaian dan penetapan pengisian jabatan di lingkungan Kementerian;
  6. Melaksanakan pengendalian reformasi birokrasi dilingkungan Kementerian;
  7. Mewakili Menteri pada acara tertentu dan/atau memimpin rapat sesuai dengan penugasan Menteri;
  8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Menteri; dan
  9. Dalam hal tertentu, Wakil Menteri melaksanakan tugas khusus yang diberikan langsung oleh Presiden atau melalui Menteri.

Mengenai masa jabatan wakil menteri diatur dalam Pasal 4.

Pasal 4 menyebutkan, "Wakil Menteri diangkat dan diberhentikan oleh Presiden, serta masa jabatan Wakil Menteri paling lama sama dengan masa jabatan atau berakhir bersamaan dengan berakhirnya masa jabatan Presiden yang bersangkutan".

Selain itu, dilansir dari pih.kemlu.go.id dalam Pasal 10 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 39 Tahun 2008 Tentang Kementerian Negara menyebutkan, "Dalam hal terdapat beban kerja yang membutuhkan penanganan secara khusus, Presiden dapat mengangkat Wakil Menteri pada Kementerian tertentu".

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 12 Wakil Menteri Kabinet Indonesia Maju

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Baca tentang
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com