SALAH satu prestasi yang ditorehkan Anies Baswedan selama dua tahun memimpin pemerintah Provinsi DKI Jakarta adalah memperbaiki sistem transportasi Jakarta.
Jakarta mendapatkan penghargaan sebagai satu dari tiga kota terbaik dunia untuk perbaikan sistem transportasi dan mobilitas kota dalam ajang Sustainable Transport Award di Fortaleza, Brasil.
Salah satu kunci prestasi tersebut, menurut Anies, seperti disebutkan dalam artikelnya di harian Kompas (17/10/2019) adalah kolaborasi, di mana pemerintah jadi kolaborator dan warga sebagai ko-kreator.
Salah satu syarat menciptakan aparatur pemerintah berjiwa kolaborator adalah dengan mengimplementasikan prinsip tata kelola pemerintahan yang baik (good governance) di setiap tahapan pemerintahan.
Contohnya adalah pengisian jabatan publik secara terbuka disertai target dan ukuran jelas sehingga menciptakan kompetisi sehat. Mereka yang berprestasi dan memiliki kompetensi pengetahuan yang sesuai akan terpilih.
Sebaliknya, proses pengisian jabatan yang tertutup akan menimbulkan persaingan tidak sehat di internal aparatur.
Alih-alih optimal melayani dan menjadi kolaborator, aparatur cenderung saling sikut dan curiga satu sama lain, serta akan berdampak pada munculnya asumsi-asumsi liar, baik di internal pemerintahan maupun warga.
Salah satu contoh adalah timbulnya pro-kontra terhadap kebijakan Anies yang merotasi 1.125 pejabat pada awal tahun.
Rotasi pada jabatan strategis seperti lurah dan camat ini dianggap tidak dilakukan secara terbuka sehingga potensi terjadinya penyelewengan sangat besar.
Oleh karenanya, strategi lelang jabatan perlu diimplementasikan dari mulai level lurah, camat, hingga posisi wali kota/bupati.
Dalam konteks ini, Anies menjadi satu-satunya gubernur di Indonesia yang memiliki kewenangan absolut, mampu mengatur aparaturnya dari level direktur jenderal, bupati/wali kota, hingga lurah, seperti tertuang dalam Pasal 19 Undang-Undang 29 Tahun 2007 tentang Pemerintahan Provinsi Daerah Khusus Ibukota Jakarta sebagai Ibukota Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam pasal itu, Gubernur DKI memiliki keistimewaan untuk mengangkat dan memberhentikan lurah, camat, hingga wali kota/bupati melalui pertimbangan DPRD.
Keistimewaan ini menjadi peluang sekaligus tantangan untuk mengimpelementasikan tata kelola pemerintahan yang terbuka (open governance).
Jika proses pengangkatan dilakukan secara terbuka, akuntabel, partisipatif, dan adil, akselerasi penerapan prinsip-prinsip tata kelola dapat dilakukan secara cepat di seluruh wilayah DKI, termasuk kota/kabupaten, dan akan meningkatkan semangat pemerintah sebagai kolaborator hingga level terkecil pemerintahan.
Pada sisi lain, kebijakan ini juga perlu dibarengi dengan adanya indikator penilaian kinerja melibatkan publik, yang juga menjadi bagian dari aktor tata kelola pemerintahan sebuah daerah.