KOMPAS.com – Isu mengenai pembentukan Kabinet Kerja Jilid 2 mulai berkembang jelang pelantikan Presiden Wakil Presiden 2019-2024.
Untuk kedua kalinya, Joko Widodo, sebagai presiden terpilih, akan menyusun susunan kabinet berisi jajaran menteri yang akan membantunya dalam 5 tahun ke depan.
Ada yang berbeda dari mekanisme penyusunan kabinet Jokowi kali ini.
Pada 2014, Jokowi melibatkan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk melakukan tracking dan memberikan masukan terkait rekam jejak sejumlah nama yang diproyeksikan menjadi menteri.
Kini, pada periode keduanya, Jokowi tak lagi melibatkan KPK dalam penyusunan kabinet.
Baca juga: Soal Kabinet Jokowi, Mahfud MD Berharap Muncul Dream Team
Sehari sebelum dilantik sebagai presiden dan wakil presiden bersama Jusuf Kalla, pada 19 Oktober 2014, Jokowi mendatangi Gedung Komisi Pemberantasan Korupsi, Jakarta.
Pada Minggu malam itu, selama 45 menit Jokowi menemui pimpinan KPK. Ia melakukan pertemuan dengan Ketua KPK saat itu, Abraham Samad, bersama tiga orang wakilnya, yaitu Bambang Widjojanto, Adnan Pandu Praja, dan Zulkarnaen.
Mengutip pemberitaan Harian Kompas, 20 Oktober 2014, Jokowi ke KPK terkait penelusuran rekam jejak 43 nama yang dibidiknya menjadi menteri di kabinet.
Sepekan sebelumnya, 43 nama itu diserahkan ke KPK oleh Tim Transisi Jokowi-Jusuf Kalla.
Setelah pertemuan, Wakil Ketua KPK Zulkarnaen mengatakan, penelusuran oleh KPK fokus pada sisi integritas.
Hal ini bagian dari kewajiban moral KPK agar pemerintahan baru diisi oleh para menteri berintegritas.
Penelusuran yang dilakukan KPK di antaranya ada tidaknya transaksi keuangan mencurigakan terkait para calon menteri.
”Kami juga menelusuri apakah calon menteri ini pernah menerima gratifikasi, tetapi dilaporkan atau tidak,” ujar Zulkarnaen saat itu.
Baca juga: Kabinet Baru Jokowi, Ini Kriteria Menteri dari Dunia Usaha
Tanda merah, kuning tua, dan kuning muda
Hasil penelusuran KPK menunjukkan, dari 43 nama calon menteri yang diserahkan Presiden Joko Widodo, tak semuanya dinilai berintegritas dan berkomitmen terhadap pemberantasan korupsi.