Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menelaah Fenomena Hiper Regulasi, Apa Sebabnya?

Kompas.com - 16/10/2019, 21:05 WIB
Vina Fadhrotul Mukaromah,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Hasil penelitian dari Pusat Studi Hukum dan Kebijakan (PSHK) baru-baru ini menyebutkan bahwa terjadi hiper regulasi atau penerbitan peraturan perundang-udangan yang sangat banyak di level eksekutif.

PSHK mencatat, sejak Oktober 2014 hingga 2018, ada 7.621 peraturan menteri. Peraturan menteri paling banyak dihasilkan oleh Kementerian Keuangan, kemudian Kementerian Perhubungan, serta Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan.

Sementara itu, jumlah peraturan presiden yang dihasilkan selama empat tahun mencapai 765. Sementara itu, peraturan pemerintah berjumlah 452.

Menurut Peneliti PSHK, Nur Sholikin, fenomena hiper regulasi ini berpotensi menyebabkan tumpang tindihnya peraturan.

Belum lagi, sebuah kementerian umumnya memiliki lembaga turunan yang melekat dengan peraturan perundang-undangan tersebut.

Baca juga: PSHK: 4 Tahun Pertama Pemerintahan Jokowi, Eksekutif Hiper Regulasi

"Bicara tentang hiper regulasinya yang dimaksud PSHK, bisa dimaknai dua hal. Pertama, apakah memang birokrasi kita sudah bekerja secara efektif dan efisien dengan regulasi yang ada atau malah terjadi ketumpangtindihan regulasi," tutur Aditya Perdana, Direktur Pusat Kajian Politik (Puskapol) saat dihubungi Kompas.com (16/10/2019).

Menurut Aditya, dalam kasus ketumpangtindihan regulasi, yang harus diperhatikan adalah setiap internal kementerian ataupun instansi pemerintahan.

"Misal, sebenarnya, instansi-instansi seperti kementerian ataupun pemerintah memiliki konsen, perhatian yang relatif sama terhadap satu aturan tertentu. Karena mereka mungkin bisa jadi memiliki koordinasi yang lemah, maka kadang tumpang tindih," tambah Aditya.

Aditya mengungkapkan bahwa kondisi tersebut berdampak kemudian terhadap efektivitas kinerja dan efisiensi birokrasi dalam menjalankan atau mengimplementasikan aturan tertentu.

Aditya juga menambahkan bahwa fenomena ini juga berkorelasi dengan penganggaran yang semakin besar karena sebenarnya mengerjakan sesuatu hal yang sifatnya sama tetapi dilakukan banyak pihak.

Dihubungi secara terpisah, Fifiana Wisnaeni, Dosen Hukum Tata Negara Universitas Diponegoro (UNDIP) mengatakan bahwa fenomena hiper regulasi dapat dilihat dari materi muatan masing-masing peraturan yang berbeda.

Ia menilai bahwa banyaknya peraturan yang ada seperti peraturan Menteri diakibatkan oleh adanya peraturan yang tidak ada di Undang-Undang, tetapi perlu diatur. Begitu pula dengan Peraturan Presiden dan peraturan lain di level eksekutif.

Fifi menyampaikan bahwa peraturan tersebut menjadi banyak karena setiap institusi memiliki kewenangan membuat peraturan yang tidak diatur di atasnya. Jadi, komponen eksekutif dapat membuat peraturan dalam rangka penyelenggaraan kekuasaan pemerintahan di bidangnya.

"Namun, memang itu terlalu banyak, terlalu gemuk. Benar kata PSHK, bisa terjadi tumpang tindih," ungkap Fifi saat dihubungi Kompas.com, Rabu (16/10/2019).

Menurut Fifi, untuk menghindari tumpang tindih, perlu adanya sinkronisasi harmonisasi terhadap hal-hal yang sudah diatur dalam peraturan.

"Misalnya, dalam satu kementerian yang sama, mengatur dua hal yang sama, tetapi dengan aturan yang berbeda," ujarnya.

"Artinya, jika sudah ada peraturan baru, aturan yang lama dicabut dulu. Jadi, ya memang harus ada sinkronisasi dan harmonisaasi. Itu mungkin yang perlu dilakukan oleh pemerintah untuk menghindari tumpang tindih regulasi," pungkas Fifi.

Baca juga: Banyak Aturan Tumpang Tindih, PSHK Dorong Revisi UU Nomor 12 Tahun 2011

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Profil Shaun Evans, Wasit Indonesia vs Korsel Piala Asia U23 2024

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Kenya Diterjang Banjir Bandang, KBRI Pastikan Kondisi WNI Aman

Tren
Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Jadwal Festival Lampion Waisak Borobudur 2024, Tukar Tiket Mulai Mei

Tren
Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Penelitian Menemukan Bagaimana Kucing Menghasilkan Suara Dengkuran Uniknya

Tren
Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Daftar Pelatih Timnas Indonesia dari Masa ke Masa, Shin Tae-yong Paling Lama

Tren
Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Belum Terjual, Mobil Mario Dandy Dilelang mulai Rp 809 Juta, Simak Cara Belinya

Tren
Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Shin Tae-yong dan Pratama Arhan Akan Hadapi Rekannya

Tren
Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Jadwal dan Live Streaming Indonesia Vs Korea Selatan di Piala Asia U23, Kick Off 00.30 WIB

Tren
Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Kronologi Perampok Sebar Uang Curian Rp 250 Juta untuk Mengecoh Kejaran Warga di Jambi

Tren
20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

20 Negara Penduduk Terbanyak di Dunia 2024, Indonesia Nomor Berapa?

Tren
Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Ilmuwan Akhirnya Tahu Apa Isi Bulan, Disebut Mirip dengan Bumi

Tren
14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

14 Kepala Daerah Penerima Satyalancana dari Jokowi, Ada Bobby tapi Gibran Batal Hadir

Tren
KAI Sediakan Fitur 'Connecting Train' untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

KAI Sediakan Fitur "Connecting Train" untuk Penumpang yang Tidak Dapat Tiket di Stasiun

Tren
Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Daftar Dugaan Keterlibatan Keluarga SYL dalam Pencucian Uang, Digunakan untuk Skincare dan Renovasi Rumah

Tren
Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Daftar Keluarga Jokowi yang Terima Penghargaan, Terbaru Bobby Nasution

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com