Selain FS, unggahan istri dua personel TNI AD di Kendari, Sulawesi Tenggara, yakni IPDL dan LZ juga berbuntut panjang.
Keduanya akan dilaporkan ke kepolisian dengan UU ITE akibat unggahan yang dinilai negatif terkait penusukan Menko Polhukam Wiranto.
"Pada dua individu (istri) ini yang melakukan postingan yang kami duga melanggar UU No. 19 Tahun 2016 tentang ITE, maka akan kami dorong prosesnya ke peradilan umum," ujar Kepala Staf Angkatan Darat (KSAD) Jenderal Andika Perkasa dalam konferensi pers di RSPAD Gatot Soebroto, Jakarta, Jumat (11/10/2019).
Kendati demikian, Andika tidak menjelaskan ke mana laporan itu ditujukan, apakah ke Polda Sulawesi Tenggara sesuai domisili mereka atau ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri.
Tak hanya itu saja, suami-suami yang bersangkutan juga mendapat sanksi berupa dicopot dari jabatannya masing-masing ditambah penahanan selama 14 hari.
Khusus HZ, diketahui dicopot dari jabatannya sebagai Komandan Distrik Militer (Kodim) Kendari, Sulawesi tenggara.
"Proses serah terima atau pelepasan administrasi sudah ditandatangani, tapi besok akan dilepas oleh Panglima Kodam di Makassar, Kodam Hasanuddin yaitu Sulawesi Selatan dan Sulawesi Tenggara," lanjut Andika.
Pencopotan kedua prajurit TNI tersebut telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 25 tahun 2014 yaitu tentang disiplin militer.
(Sumber: Kompas.com/Rakhmat Nur Hakim, Sherly Puspita)
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.