Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Buka-bukaan soal Buzzer (3): Akun-akun Palsu yang Menggiring Opini Publik

Kompas.com - 09/10/2019, 10:00 WIB
Nibras Nada Nailufar,
Heru Margianto

Tim Redaksi


Artikel ini adalah lanjutan dari tulisan sebelumnya. Sebelum membaca, silakan baca dulu tulisan pertama dan kedua.
_____________________________________________

KOMPAS.com - Fenomena buzzer bukan baru-baru ini saja mewarnai perpolitikan Indonesia. Berdasarkan laporan CIPG, istilah buzzer mulai diakui pada Pilkada DKI 2012.

Rinaldi menyebut Jokowi Ahok Social Media Volunteer (Jasmev) yang pertama memulainya.

"Saat itu kubu Jokowi-Ahok sudah aware dan lebih siap dengan strategi kampanye di media sosial. Beberapa nama juga sudah mulai muncul di media sosial. Itu juga yang jadi keunggulan mereka dibandingkan dengan kubu lawan," kata Rinaldi.

Buzzer biasanya memiliki jaringan luas atau punya akses ke informasi kunci, mampu menciptakan konten sesuai konteks, cakap menggunakan media sosial, persuasif, dan digerakkan motif tertentu.

Berdasarkan wawancara dengan dua pihak agensi dan lima influencer  juga buzzer, Rinaldi menyebut, perekrutan buzzer untuk politik ini berbeda dengan influencer untuk pemasaran produk.

Perekrutan influencer untuk brand biasanya dilakukan jelas dan akuntabel. Pekerjaan dilakukan atas dasar kontrak, diberikan arahan, hingga kesepakatan rate dan pelunasan.

Beberapa influencer produk pun biasanya mengumumkan jika kontennya adalah promosi atau disponsori pihak tertentu.

"Hal tersebut tidak berlaku untuk buzzer politik. Sering kali tidak ada perjanjian hitam di atas putih. Perekrutan bisa dilakukan dengan mengandalkan relasi dan jaringan yang ada," kata Rinaldi.

Contohnya dengan merekrut mahasiswa tingkat akhir di perguruan tinggi negeri dan swasta. Untuk buzzer dengan motif sukarela, mereka biasanya berkumpul dalam sebuah grup besar seperti di Facebook dan Telegram.

Mereka kemudian diseleksi secara bertahap untuk melihat militansi dan loyalitasnya. Setelah terkumpul yang sudah terseleksi akan diajak bertemu tatap muka.

Selain itu, ada pula strategi menggunakan bot atau akun palsu.

Dulu, cara ini sangat populer karena kontrol, verifikasi, dan pengaturan media sosial terhadap keaslian akun dan konten di platform masih longgar.

Satu orang bisa membuat dan memegang puluhan sampai ratusan akun. Di sisi lain literasi publik masih rendah sehingga relatif lebih mudah dipengaruhi. Bot menjadi alat kampanye yang efektif.

Tagar dan bot

Hal ini dibenarkan oleh salah satu mantan buzzer politik, Dirga (bukan nama sebenarnya). Pada 2014, Dirga bekerja untuk menggaungkan nama politikus peserta konvensi capres Partai Demokrat.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Mengenal Caracal, Ras Kucing Liar yang Diduga Ditelantarkan Okin sampai Mati

Tren
Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Ramai soal Potongan Pajak THR yang Dinilai Tinggi, Bagaimana Cara Menghitungnya?

Tren
Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Bank Indonesia Disebut Tak Keluarkan Uang Baru tapi Uang yang Lusuh untuk Lebaran 2024, Ini Kata BI

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com