KOMPAS.com - Sebanyak 575 anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) baru akan dilantik dalam sidang paripurna pengambilan sumpah di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Selasa (1/10/2019).
Acara pelantikan dimulai pada pukul 10.00 WIB sampai 11.40 WIB.
Berdasarkan laporan Kompas.com, Senin (30/9/2019), DPR periode 2014-2019 dinilai mencatatkan rapor buruk jika dibandingkan dengan kinerja wakil rakyat periode sebelumnya. Hal itu diungkapkan oleh peneliti Forum Masyarakat Peduli Parlemen Indonesia (Formappi) Lucius Karus.
Lucius juga mengatakan, DPR periode 2014-2019 hanya menyelesaikan 87 RUU yang disahkan dari 189 target RUU yang harus diselesaikan.
Mengutip pemberitaan BBC Indonesia, Selasa (1/10/2019), LSM pemantau parlemen, Formappi, menyebut kinerja DPR sebelumnya paling buruk setelah reformasi.
Formappi juga menilai DPR periode 2014-2019 terlalu tinggi memasang target dalam membahas rancangan undang-undang.
Baca juga: INFOGRAFIK: Kontroversi DPR 2014-2019
Lalu apa saja tugas DPR
Selama lima tahun mengabdi, anggota DPR memiliki fungsi legislasi, anggaran dan pengawasan, di mana setiap fungsi DPR memiliki tugas dan wewenang tersendiri.
Terkait dengan fungsi legislasi, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Terkait dengan fungsi anggaran, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Baca juga: Beda Dulu dan Kini, Pernyataan DPR soal Revisi UU KPK
Terkait dengan fungsi pengawasan, DPR memiliki tugas dan wewenang:
Laman BBC Indonesia juga melaporkan, Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) menjadi beban berat DPR baru untuk melanjutkan tugas anggota dewan sebelumnya.
Seperti yang diberitakan selama ini, RUU KUHP banyak menimbulkan sejumlah protes hingga aksi demo besar-besaran di berbagai daerah pun terjadi.
Taufik Basari, anggota DPR dari Partai Nasional Demokrat (Nasdem) periode 2019-2024 juga menilai Rancangan Undang-Undang Kitab Hukum Pidana (RUU KUHP) yang banyak dikritik dan menimbulkan sejumlah protes, lebih fokus pada pendekatan kriminalisasi.
"Dengan masalah-masalah itu, kita harus menyisir ulang. Melihat lagi, membaca kalimat per kalimat, kata per kata tiap-tiap pasal untuk memastikan tidak ada pelanggaran dalam RUU KUHP," ujar Taufik Basari, mengutip BBC Indonesia, Selasa (1/10/2019).
Baca juga: Disahkan DPR, Berikut Daftar Harta Kekayaan 5 Pimpinan Baru BPK
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.