Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Beda Dulu dan Kini, Pernyataan DPR soal Revisi UU KPK

Kompas.com - 30/09/2019, 13:45 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

Pernyataan ini ia sampaikan pada 4 September 2017.

“Kalau mau (revisi UU KPK), perlu bicara dulu soal penyelesaian KUHP. UU KPK, UU Kepolisian, UU Kejakasaaan. Itu harus selesai dulu di UU Hukum acaranya. Kalau tidak akan mutar-mutar,” ujar Desmond.

Jika memang dilakukan revisi, tidak dalam waktu dekat.

"Bicara revisi UU KPK, acuannya adalah KUHAP. KUHAP tidak akan selesai di periode ini, ini di periode mendatang. Ini juga tergantung politik hukum pemerintah ke depan," lanjut dia.

Baca juga: Berlebihan jika Pansus Rekomendasikan Revisi UU KPK

UU KPK disahkan

Menjelang akhir masa jabatan DPR 2014-2019, para wakil sepakat untuk mengesahkan revisi UU KPK dengan beberapa perubahan yang dinilai dapat melemahkan penindakan korupsi di Indonesia.

Menurut Juru Bicara KPK Febri Diansyah, ada 26 poin dalam UU KPK baru yang dianggap dapat melemahkan KPK.

Salah satunya, ketentuan tentang keberadaan Dewan Pengawas yang memiliki kewenangan dalam penanganan perkara.

UU hasil revisi ini disahkan pada 17 September 2019, melalui rapat paripurna.

Jika dihitung, undang-undang ini disahkan hanya dalam waktu 12 hari sejak dikeluarkan sebagai bentuk inisiatif DPR pada rapat paripurna 6 September 2019.

Jaminan yang disampaikan Bamsoet pada awal jabatannya tidak terbukti.

Pengesahan UU KPK yang dilakukan lebih dulu daripada UU lain juga tak sesuai dengan pernyataan Desmond .

Baca juga: 4 RUU Ditunda, DPR Berharap Bisa Perbaiki Pasal-pasal Kontroversial

KOMPAS.com/Akbar Bhayu Tamtomo Infografik: 26 Poin RUU KPK yang Berisiko Melemahkan KPK

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com