KOMPAS.com – Rokok elektrik atau yang dikenal dengan vape, dianggap sebagai pengganti rokok konvensional alias rokok tembakau.
Penggunaan vape diwarnai pro dan kontra mengenai efeknya yang dianggap lebih aman daripada rokok konvensional.
Seperti diberitakan Kompas.com, Kamis (19/9/2019), di Amerika Serikat, seorang pemuda mengalami kerusakan paru-paru level akut diduga karena penggunaan vape.
Selain itu, ratusan orang di Amerika Serikat mengalami kerusakan paru-paru misterius. Diduga juga karena vape.
Berikut sejumlah fakta yang perlu Anda ketahui soal vape:
Beberapa kandungan vape adalah propilen glycol, gliserin nabati.
Melansir dari Wired, propilen glycol merupakan alkohol hambar tak berwarna, tak berbau yang bisa menyebabkan iritasi pada mata, saluran nafas, pusing dan kantuk.
Melansir dari pemberitaan Kompas.com, Jumat (20/9/2019), dr. Mukhtar Ikhasan, Sp.P(K) menilai, seharusnya manusia memerlukan udara normal untuk dihirup.
Adapun timbulnya asap pada vape bisa menjadikan seseorang menghirup zat tidak normal ke dalam tubuhnya.
Baca juga: Di 9 Negara Ini, Vape Dilarang!
Hal tersebut terkait adanya beberapa macam kandungan vape.
Di antaranya adalah nikotin, dimana ini merupkan zat berbahaya bagi sistem pernapasan, peredaran darah, dan jantung.
Melansir dari Hello Sehat, vape juga disebut memiliki kandungan tobacco-specific nitrosamine (TSNA). Zat ini merupakan senyawa karsinogen yang ditemukan dalam tembakau dan rokok tembakau.
Dikutip dari AFP, dalam banyak kasus, isi ulang vape juga mengandung THC (Tetrahydrocannabinol), senyawa psikoaktif dalam ganja.
Selain itu, vape juga memungkinkan penggunaan bahan-bahan lain yang bisa beresiko mengganggu kesehatan.
Baca juga: Paru-paru Pemuda AS Rusak Akut Diduga gara-gara Vape, Apa Kandungan Vape?
Tak hanya Adam Hergenreder, Pusat Pengendlian Penyakit di Amerika Serikat mengumumkan ada sekitar 530 kasus cedera paru terkait penggunaan vape.
Kasus tersebut juga cenderung mengalami kenaikan dibandingkan di minggu sebelumnya, yang menyebabkan 7 orang meninggal dunia.
Melansir BBC, Rabu (11/9/2019), mayoritas mereka yang terkena penyakit paru-paru misterius tersebut memiliki usia rata-rata 19 tahun di mana usia tersebut merupaan pasar terbesar AS untuk pengguna vape.
Kasus ini kemudian mendorong AS untuk melarang semua jenis rokok elektrik.
Salah satu yang kerap dipermasalahkan rokok konvensional adalah masalah asap rokok yang dinilai lebih berbahaya digunakan bagi perokok pasif atau orang yang tidak merokok tapi berada di sekitar perokok.
Diberitakan Kompas.com, Jumat (20/9/2019), Perwakilan Departemen Penyakit Dalam Divisi Respirologi Rumah Sakit Hasan Sadikin (RSHS) Bandung, dr. Iceu Dimas Kultsum SpPD menjelaskan, ada ancaman kesehatan yang juga berbahaya bagi peokok vape pasif ang ikut menghirup asap vape.
Sebab, asap yang dihasilkan dari vape mengandung zat yang sama.
Baca juga: Tak Cuma Bisa Rusak Paru-paru, Vape Pun Bisa Picu Kanker
Melansir dari Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA) terdapat 9 negara yang melarang vape.
Negara tersebut di antaranya adalah:
Baru-baru ini, India juga akan melarang penggunaan vape. Mereka yang kedapatan menggunakan vape nantinya akan dipenjara maksimal 3 tahun penjara dan denda maksimal 10.000 AS atau sekitar Rp 140 juta.
Belum diketahui dengan pasti mengenai akibat penggunaan vape utamanya untuk jangka panjang lantaran produk ini tergolong masih baru.
Namun vape disebut berisiko menyebabkan beberapa penyakit, di antaranya adalah merusak paru-paru, jantung, menyebabkan asma bagi anak dan remaja, serta memicu kanker dan merusak DNA.
Baca juga: Berkaca dari Rusaknya Paru-paru Adam, Vape THC atau Nikotin Sebabnya?
Infografik: Kandungan dan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.