KOMPAS.com - Pro dan kontra mewarnai tren penggunaan vape. Tak hanya di Indonesia, tetapi juga di beberapa negara di dunia.
Ada yang menganggap bahwa vape bisa menjadi alternatif terbaik untuk mengurangi ketagihan rokok.
Bahkan, vape juga kerap dianggap sebagai rokok sehat dengan alasan dianggap tidak mengandung nikotin.
Akan tetapi, ada pula yang mengklaim bahwa vape lebih berbahaya dibandingkan dengan rokok.
Klaim tersebut didasarkan beberapa penelitian yang menyebut bahwa uap cairan yang dipanaskan itu bisa menghasilkan zat yang memicu kanker.
Baca juga: Rokok Tembakau Vs Vape, Mana yang Lebih Berbahaya?
Penemuan-penemuan terkait bahaya vape itu juga yang menjadi dasar aturan khusus terkait vape di beberapa negara.
Ada negara yang sudah melarang penggunaan vape.
Berikut daftar negara yang melarang vape dikutip dari situs Consumer Advocates for Smoke Alternatives Association (CASAA):
Pada tahun 2009, Australia telah mengeluarkan aturan terkait penyebaran vape.
Aturan itu menyebutkan, Australia melarang kepemilikan dan penjualan rokok elektrik atau vape.
Namun, rokok elektrik yang dilarang tersebut adalah rokok yang mengandung nikotin.
Baca juga: Sejarah Vape di Dunia, dari 1930 hingga Dipasarkan pada 2003
Pemerintah Australia beralasan bahwa semua bentuk nikotin dan rokok dikategorikan sebagai racun.
Di Yordania, Menteri Kesehatan Yordania mengeluarkan larangan untuk mengimpor rokok elektrik.
Larangan ini keluar pada 2009, menyusul laporan WHO yang menemukan berbagai masalah kesehatan karena vape.
Pada 2012, Kepala Direktorat Komunikasi Yordania, Malek Habashneh meninjau ulang larangan tersebut.