Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Menyoal Perlindungan Data Pribadi dari Bocornya Data Pengguna Facebook hingga Penumpang Malindo Air...

Kompas.com - 20/09/2019, 10:54 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Perbincangan soal perlindungan data pribadi kembali mengemuka setelah diketahui bocornya data penumpang jasa penerbangan Lion Air Group yaitu Malindo Air.

Data penumpang bocor di forum pertukaran data di dunia maya.

Tak hanya terjadi terhadap data penumpang Malindo Air, pada April 2018 lalu, Facebook juga disoroti karena terjadi kebocoran data penggunanya.

Apa refleksi yang bisa diambil dari dua peristiwa ini? 

Bocornya data penumpang Malindo Air

Informasi bocornya data penumpang Malindo Air, yang berada di bawah naungan Lion Air Group, mencuat setelah beredar di forum pertukaran data selama satu bulan terakhir.

Seperti diberitakan Kompas.com, Rabu (18/9/2019), mengutip Bellepingcomputer.com, puluhan juta rekam data penumpang dari maskapai di bawah Lion Air Group, tersimpan di bucket Amazon.

Ada dua database. Pertama, 21 juta catatan penumpang dan yang lainnya dengan 14 juta catatan penumpang.

Sebagian besar menyimpan file cadangan yang dibuat pada Mei 2019 untuk Malindo Air dan Thai Lion Air.

Baca juga: Malindo Air Sebut Jadi Korban Kebocoran Data Penumpang

Terdapat pula file catatan Batik Air, salah satu maskapai yang juga bagian dari Lion Air Group.

Malindo Air, seperti disampaikan Corporate Communications Strategic Danang Mandala Prihantoro, menjelaskan, pihaknya menyadari ada penyalahgunaan beberapa data pribadi penumpang yang disimpan (hosted on) di lingkungan berbasis cloud.

Kemungkinan, hal ini terjadi karena ada penyalahgunaan oleh pihak yang tidak bertanggung jawab.

Menurut Danang, tim internal Malindo Air bersama penyedia layanan data eksternal, Amazon Web Services (AWS) dan GoQuo sebagai mitra e-commerce saat ini sedang menyelidiki hal tersebut.

Malindo Air juga sudah mengambil dan melakukan langkah-langkah untuk memastikan data penumpang tidak terganggu.

Sementara itu, pada Kamis (19/9/2019), Managing Director Lion Air Group Daniel Putut Kuncoro Adi mengatakan, dalam kasus kebocoran data ini, pihaknya menjadi korban.

Ia memastikan, kebocoran data itu tak menyebabkan kerugian materiil, tetapi berdampak pada citra maskapai yang dianggap tak bisa menjadi keamanan data penumpang.

Daniel menjelaskan, dugaan kebocoran data ini telah dilaporkan ke otoritas penegak hukum Malaysia.

Pihak Lion Air Group juga telah melakukan koordinasi dan kerja sama dengan Pemerintah Indonesia melalui Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Baca juga: Malindo Air Jamin Tidak Ada Kebocoran Data Penumpang Lagi

Daniel mengaku belum tahu persis jumlah data bocor dan asal penumpang.

Menurut Daniel, pihaknya menjamin kebocoran data tak akan terulang.

Pihak ketiga atau vendor telah dihubungi dan dimintai jaminan atas keamanan data penumpang ini.

Kepada pengguna yang mempunyai akun miles, Lion Air menyarankan agar segera mengganti kata sandi akun masing-masing jika kata sandi yang sama digunakan pada layanan yang lain secara online.

Kebocoran data pengguna Facebook

Pada April 2018, bocornya data pengguna Facebook juga ramai diperbincangkan dan mendapatkan perhatian secara global.

Disebutkan, sebanyak 50 juta data pengguna Facebook bocor dan digunakan oleh Cambridge Analytica, konsultan politik Donald Trump untuk kepentingan kampanye pilpres Amerika Serikat.

CEO Facebook Mark Zuckerberg telah meminta maaf dan menjanjikan sistem yang lebih aman guna melindungi privasi data pengguna.

"Kami memiliki tanggung jawab untuk melindungi data Anda, dan jika kami tidak bisa, maka kami tidak pantas untuk melayani Anda. Saya telah mencoba memahami dengan tepat apa yang terjadi dan memastikan bagaimana kejadian ini tidak akan terulang lagi," tulis Mark Zuckerberg kala itu.

Baca juga: Data Bocor, Ini Saran Lion Air Group ke Penumpang

Zuckerberg menjelaskan, telah mengambil langkah antisipasif agar kebocoran data tak berulang.

Dari 87 juta data pengguna Facebook global yang dipegang Cambrige Analytica, sebanyak satu juta pengguna Indonesia termasuk di dalamnya.

Kuis kepribadian yang dulu ramai tersebar di Facebok menjadi salah satu jalan masuk pengumpulan data pengguna oleh pengembang pihak ketiga.

Data tersebut bisa saja disalahgunakan untuk kepentingan tertentu.

Saat itu, Kementerian Kominfo juga turut tangan dengan memanggil perwakilan Facebook Indonesia pada 5 April 2018.

Pemerintah Indonesia meminta hasil audit terhadap aplikasi-aplikasi yang dikerjasamakan dengan pihak ketiga.

Akan tetapi, kebocoran data yang terjadi, serta maraknya kampanye untuk menghapus yang muncul seiring kasus ini, tak menurunkan jumlah pengguna Facebook.

Pentingnya perlindungan data pribadi

Pasca-bocornya data pengguna Facebook, Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Rudiantara mengatakan, kasus ini bisa menjadi rujukan untuk mempercepat pembahasan Undang-Undang Perlindungan Data Pribadi (UU PDP).

Dikutip dari Kompas Tekno, 22 Marett 2018, Rudiantara menyebutkan soal pembentukan Panja Perlindungan Data Pribadi di Komisi I DPR RI.

Panja ini dibentuk karena adanya kekhawatiran penyalahgunaan data pribadi dalam proses registrasi kartu SIM prabayar dengan NIK dan KK.

Rudiantara mengimbau masyarakat agar lebih hati-hati dalam membagi informasi pribadinya.

Baca juga: DPR Minta Pemerintah Serius Hadapi Bocornya Data Penumpang Lion Air

 

“Biasanya layanan internet memang bertanya apakah ingin sinkronisasi akun dengan nomor telepon atau data pribadi lainnya. Kalau memang tidak perlu, jangan diserahkan,”kata Rudiantara seperti diberitakan Kompas.com, 23 Maret 2018.

Sementara itu, pada 2 Agustus 2019, Koordinator Kawasan Southeast Asia Freedom of Expression Network (Safenet) Damar Juniarto juga mengingatkan pentingnya payung hukum setingkat undang-undang terkait perlindungan data pribadi.

Hal ini disampaikan karena hingga saat ini Indonesia belum memiliki undang-undang yang melindungi kerahasiaan data pribadi.

Saat ini, persoalan penyalahgunaan data pribadi hanya diatur melalui Peraturan Menteri Kominfo Nomor 20 Tahun 2016 tentang Perlindungan Data Pribadi Dalam Sistem Elektronik.

(Sumber: Kompas.com/Kristian Erdianto, Mutia Fauzia, Murti Ali Lingga, Yudha Pratomo)

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com