Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Alasan BPJS Kesehatan Kerap Berutang dan Terlambat Membayar

Kompas.com - 19/09/2019, 19:11 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan lagi-lagi dikabarkan mempunyai utang yang masih menunggak. Terbaru, mereka mempunyai utang kepada pihak penyedia atau pemasok obat-obatan ke rumah sakit, PT Indofarma. 

Diberitakan Kompas.com, Kamis (18/9/2019), utang BPJS Kesehatan kepada Indofarma sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) mencapai Rp 60 miliar.

Jumlah utang tersebut merupakan total selama semester 1 di tahun 2019.

Kepala Humas BPJS M Iqbal Anas Ma'ruf menyampaikan bahwa utang tersebut berdasarkan kerja sama dengan rumah sakit.

"Jadi, kerja sama BPJS Kesehatan memang dengan fasilitas kesehatan, dalam hal ini rumah sakit. Tidak langsung bekerja sama dengan Indofarma-nya," ujar Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, dalam klausul kontrak BPJS Kesehatan dengan pihak rumah sakit telah diatur pasal soal jika terjadi keterlambatan pembayaran dari BPJS Kesehatan.

Adapun hal itu tertuang dalam Peraturan Presiden (Perpres) Pasal 75 No. 82 Tahun 2018 tentang Jaminan Kesehatan.

"Maka BPJS Kesehatan wajib membayar denda ganti rugi keterlambatan sebesar 1 persen dari jumlah yang harus dibayarkan untuk setiap 1 bulan keterlambatan ke RS," ujar Iqbal.

Baca juga: Kenaikan Iuran BPJS Kesehatan Dinilai Tak Efisien

Masalah keterlambatan

Selain itu, ia mengungkapkan bahwa pemerintah berencana menyesuaikan iuran JKN-KIS dengan harapan permasalahan keterlambatan pembayaran kepada fasilitas kesehatan bisa teratasi.

Cara yang dilakukan, yakni ketika iuran dikumpulkan mencukupi untuk membayar biaya manfaat yang diterima peserta JKN-KIS.

Iqbal mengaku, hingga saat ini pihaknya mendorong pihak rumah sakit untuk bekerja sama untuk membantu pendanaan BPJS Kesehatan.

"Kami mendorong RS bisa menggunakan skema supply chain financing, RS bisa bekerja sama dengan beberapa bank yang sudah MoU dengan BPJS Kesehatan untuk membantu pendanaan," ujar Iqbal.

Diketahui, Direktur Keuangan & Human Capital Indofarma menjelaskan, total utang yang belum dibayarkan mitranya per Agustus 2019 sebesar Rp 120 miliar.

Harapannya, BPJS Kesehatan bisa segara melunasi utang yang tertunggak dan meminta pemerintah ikut serta guna menambal lubang-lubang utang penyelenggaraan JKN itu.

Baca juga: Iuran BPJS Naik 100 Persen, Berikut Cara agar Anda Tak Gampang Sakit

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com