Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Kerap Berutang, BPJS Kesehatan Dibutuhkan atau Pemborosan?

Kompas.com - 19/09/2019, 18:10 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan dikabarkan mempunyai utang yang belum dibayarkan ke PT Indofarma (Persero) yang nilainya mencapai Rp 60 miliar.

Selama ini, Indofarma berperan sebagai pemasok obat-obatan ke rumah sakit yang menjadi mitra BPJS Kesehatan sebagai pengelola Jaminan Kesehatan Nasional (JKN).

Sebelumnya, BPJS Kesehatan pernah memiliki utang yang telah jatuh tempo sebesar Rp 7,2 triliun. Hal itu sebagaimana diberitakan Kompas.com (30/20/2018).

Apakah BPJS Kesehatan masih dibutuhkan masyarakat atau pengeluaran dana yang tidak sedikit ini terbilang pemborosan?

Ekonom Senior Institute fro Development of Economics and Finance (Indef), Muhammad Nawir Messi menyampaikan bahwa dirinya tidak setuju jika BPJS dikatakan tidak berguna.

"Saya enggak setuju kalau BPJS dikatakan enggak berguna atau memberatkan, BPJS itu unsur penting dari sistem di mana rakyat diberi jaring pengaman bagi hal-hal yang dibutuhkan, salah satunya di bidang kesehatan," ujar Nawir saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019).

Menurutnya, persoalan BPJS yang memiliki utang di sejumlah pihak, itu pun harus dilihat dalam konteks yang berbeda.

Pertama, apakah wajar atau tidak wajar negara memberikan subsidi dalam bentuk pelayanan kesehatan untuk masyarakat atau tidak.

Kedua, perlu dilihat transparansi, perbaikan manajemen BPJS agar efektif dan efisien, akuntabilitas rumah sakit, serta akuntabilitas dari penggunaan dana BPJS.

Selain itu, Nawir menyampaikan ada hal-hal lain yang dibilang boros, misalnya transportasi daerah yang digelintirkan ratusan triliun, namun tidak jelas penggunaannya.

Ia membandingkan, jika BPJS utang puluhan triliun itu jelas-jelas membantu orang yang sakit.

"Menurut saya, sudah betul langkah yang dilakukan pemerintah melakukan penalangan lewat APBN 2019 yang katanya akan dilunasi 13 T (triliun) pada akhir bulan Desember 2019," ujar Nawir.

"Nah sekarang yang kita harus bicarakan ke depan adalah bagaimana agar BPJS ini sehat, bagaimana agar layanan yang diberikan lebih luas, tanpa menimbulkan beban-beban tambahan," kata dia.

Kemudian, Nawir mengungkapkan bahwa dalam sisi melihat utang-piutang yang diemban pihak BPJS, pemerintah baiknya melihat kembali standar-standar dasar yang perlu disiapkan BPJS dan hal apa yang tidak ter-cover.

"Yang perlu ditanyakan, sekarang keputusan pemerintah adalah menutupi (utang) dengan menaikan iuran kelas 1 dan kelas 2, apakah begitu solusi terbaik atau ada solusi lain," ujar Nawir.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com