Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Imam Nahrawi Jadi Tersangka, Mantan Kapten Timnas: Sangat Disayangkan

Kompas.com - 19/09/2019, 15:20 WIB
Dandy Bayu Bramasta,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi


KOMPAS.com - Mantan kapten sekaligus pemain sepakbola Tim Nasional Indonesia era 2004 Agung Setyabudi mengaku menyayangkan Imam Nahrawi yang dijadikan tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terkait dana hibah di Kemenpora tahun anggaran 2008.

"Sangat disayangkan, ya mas," kata Agung saat dihubungi Kompas.com, Kamis (19/9/2019) siang.

Walaupun begitu, ia menyatakan korupsi yang dilakukan adalah perbuatan pribadi.

"Tapi, menurut saya korupsi yang menjerat Pak Imam itu masalah pribadinya sendiri," katanya.

Selain itu, Agung juga mengungkapkan, walaupun Imam Nahrawi, politisi dari Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu telah dijadikan tersangka, apresiasi dari pemerintah kepada atlet yang berprestasi tidak akan berhenti.

"Saya kira kalau masalah pembinaan dan uang pembinaan (apresiasi) akan terus berjalan," kata mantan pemain Persebaya itu.

Agung mengatakan, pemberian apresiasi tersebut adalah sebagai balas jasa dari pemerintah kepada atlet.

"Uang pembinaan itu kan sebagai balas jasa dari pemerintah atas kerja keras dari para atlet yang sudah berjuang mengharumkan nama bangsa," ungkapnya.

Baca juga: Apa Itu Dana Hibah yang Menyeret Imam Nahrawi Jadi Tersangka?

Prestasi Atlet

Agung juga berpesan kepada Menpora selanjutnya yang akan menggantikan Imam Nahrawi.

Menurutnya, Menpora yang baru harus lebih memperhatikan prestasi.

"Pesan saya ya agar lebih memperhatikan tentang prestasi semua cabang olahraga di Indonesia," jelasnya.

"Menurut saya harus fokus dalam pembinaan di usia dini," lanjutnya.

Agung mengungkapkan, pada saat eranya dulu, pembinaan olahraga tidak ada masalah.

Bahkan, ia mengatakan sama baiknya dengan periode saat ini.

"Zaman saya dahulu, pembinaan seluruh cabang olahraga sama seperti saat ini, bagus-bagus juga," tutupnya.

Sebelumnya, Menteri Pemuda dan Olahraga (Menpora) Imam Nahrawi ditetapkan sebagai tersangka oleh Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas kasus dugaan suap KONI kepada Kemenpora terkait dana hibah tahun anggaran 2018.

Selain Imam Nahrawi, asisten Menpora Miftahul Ulum juga ditetapkan sebagai tersangka.

Politikus Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) itu diduga menerima suap Rp 14.700.000.000 lewat Miftahul dari tahun 2014 hingga 2018.

Tak hanya itu saja, Imam diduga meminta uang sebanyak Rp 11.800.000.000 dalam rentang waktu 2016 hingga 2018.

Baca juga: Jokowi Hormati KPK yang Menetapkan Imam Nahrawi sebagai Tersangka

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com