Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Ini Sejumlah Aturan Cuti Melahirkan Bagi CPNS

Kompas.com - 16/09/2019, 18:00 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Cuti melahirkan merupakan salah satu hak para pegawai perempuan, tak terkecuali Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meski begitu, ada beberapa aturan terkait cuti melahirkan bagi para CPNS.

Cuti melehirkan CPNS dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan beberapa ketentuan, salah satunya mengikuti masa percobaan selama satu tahun.

Selain itu, pemberian cuti juga memperhatikan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.

Dilansir dari situs resmi BKN, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.

Baca juga: Cuti Melahirkan yang Panjang Tingkatkan Kualitas Kesehatan Bayi

Pasal itu menjelaskan, ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

“Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).

Namun, Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memberikan penjelasan lebih rinci, yaitu:

  1. CPNS wajib menjalani masa percobaan selama satu tahun
  2. Masa percobaan sebagaimana dimaksud pada Ayat (1) merupakan masa prajabatan
  3. Masa prajabatan sebagaimana dimaksud pada Ayat (2) dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan
  4. Proses pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dilakukan secara terintegrasi untuk membangun integritas moral, kejujuran, semangat dan motivasi nasionalisme dan kebangsaan, karakter kepribadian yang unggul dan bertanggung jawab, dan memperkuat profesionalisme serta kompetensi bidang
  5. Pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud pada ayat (4) hanya dapat diikuti 1 (satu) kali
  6. CPNS yang diangkat menjadi PNS harus memenuhi persyaratan lulus pendidikan dan pelatihan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 34.

Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.

Pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340, sebagai berikut:

  1. Lamanya cuti melahirkan adalah 3 (tiga) bulan
  2. Untuk dapat menggunakan hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud dalam Ayat (1), PNS yang bersangkutan mengajukan permintaan secara tertulis kepada PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan
  3. Hak atas cuti melahirkan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diberikan secara tertulis oleh PPK atau pejabat yang menerima delegasi wewenang untuk memberikan hak atas cuti melahirkan
  4. Ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.

Namun demikian, aturan ini masih dapat disesuaikan dengan kondisi-kondisi tertentu.

Baca juga: Studi Buktikan bahwa Ayah Juga Perlu Cuti Melahirkan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com