KOMPAS.com - Cuti melahirkan merupakan salah satu hak para pegawai perempuan, tak terkecuali Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Meski begitu, ada beberapa aturan terkait cuti melahirkan bagi para CPNS.
Cuti melehirkan CPNS dapat diberikan oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dengan beberapa ketentuan, salah satunya mengikuti masa percobaan selama satu tahun.
Selain itu, pemberian cuti juga memperhatikan surat keterangan dari dokter atau rumah sakit.
Dilansir dari situs resmi BKN, ketentuan tersebut merujuk pada Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS.
Baca juga: Cuti Melahirkan yang Panjang Tingkatkan Kualitas Kesehatan Bayi
Pasal itu menjelaskan, ketentuan mengenai cuti sakit, cuti melahirkan, dan cuti karena alasan penting berlaku secara mutatis mutandis terhadap CPNS.
“Artinya CPNS berhak atas cuti melahirkan,” kata Kepala Biro Humas BKN, Mohamad Ridwan kepada Kompas.com, Senin (16/9/2019).
Namun, Pasal 34 ayat (1), ayat (2), ayat (3), ayat (4), dan ayat (5), Pasal 36 ayat (1) huruf a Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS memberikan penjelasan lebih rinci, yaitu:
Prajabatan dilaksanakan melalui proses pendidikan dan pelatihan yang hanya dapat diikuti satu kali.
Pemberian cuti melahirkan bagi CPNS diatur melalui Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 tentang Manajemen PNS Pasal 325 ayat (3), Pasal 326 ayat (1) dan ayat (2) dan Pasal 340, sebagai berikut:
Namun demikian, aturan ini masih dapat disesuaikan dengan kondisi-kondisi tertentu.
Baca juga: Studi Buktikan bahwa Ayah Juga Perlu Cuti Melahirkan
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.