Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Selain SpongeBob, Ini 13 Program yang Disanksi KPI

Kompas.com - 15/09/2019, 09:56 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) memberikan sanksi berupa teguran tertulis pada program siaran "Big Movie Family: The Spongebob Squarepants Movie" di GTV pada Kamis, (5/9/2019).

Program ini dinilai menampilkan muatan kekerasan, yakni memukul wajah dengan papan yang dilakukan tokoh kelinci.

Tidak hanya program siaran The Spongebob Squarepants Movie saja yang mendapat teguran, sebanyak 13 program siaran lain yang bernasib serupa.

Perinciannya adalah Program Siaran Jurnalistik “Borgol” GTV, "Ruqyah" Trans 7, "Rahasia Hidup" ANTV, "Rumah Uya" Trans 7, "Obsesi" GTV, Promo Film "Gundala" TV One, "Ragam Perkara" TV One, "DJ Sore" Gen FM, "Heits Abis" Trans 7, "Headline News" Metro TV, "Centhini" Trans TV, "Rumpi No Secret" Trans TV, dan "Fitri" ANTV.

Wakil Ketua KPI Pusat, Mulyo Hadi Purnomo menyampaikan bahwa program-program tersebut memuat unsur kekerasan, adegan kesurupan, adegan horor, pemanggilan arwah, konflik pribadi, dialog dan gerakan sensual, ungkapan kasar, penayangan identitas pelaku pelecehan seksual, adegan berbahaya, privasi, dan pelecehan status kelompok tertentu.

Menurut KPI, belasan program siaran di atas telah melanggar aturan Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3-SPS) KPI Tahun 2012.

Atas banyaknya program siaran yang diberi sanksi oleh KPI, Mulyo berharap kualitas program siaran menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran.

"Soal kualitas tidak diatur dalam P3 dan SPS. Kualitas selalu diharapkan menjadi tolok ukur dari masing-masing lembaga penyiaran dalam setiap program," ujar Mulyo saat dihubungi Kompas.com, Minggu (15/9/2019).

Ia juga menyampaikan, standar kualitas tidak mudah dirumuskan, karena seringkali terkait ukuran-ukuran dengan berbagai macam perspektif, terkait dengan teknis, dan terkadang bisa menjadi debatable.

Baca juga: Tayangan SpongeBob SquarePants Jadi Trending, Ini Penjelasan KPI

Adegan horor dan penampakan

Untuk adegan kesurupan, KPI menilai bahwa adanya penampakan menyeramkan serta proses pemanggilan arwah di luar jam tayang bertentangan dengan Standar Program Siaran (SPS) tentang pelarangan program supernatural, horor, dan mistik.

"Kami tidak ingin muatan tersebut mendorong mereka (anak dan remaja) percaya pada kekuatan paranormal, klenik, dan praktik-praktik seputar supranatural. Perlindungan terhadap kepentingan tumbuh kembang psikologis dan perilaku anak-anak remaja harus dijaga," ujar Mulyo dalam keterangan tertulis, Kamis (9/9/2019).

Dialog muatan dewasa

Sementara itu, KPI menemukan adanya dialog muatan dewasa dalam program siaran "Obsesi" di GTV.

Adapun dialog yang dimaksud berisi pembicaraan soal hubungan di luar nikah, di mana pembicaraan tersebut dinilai tidak pantas.

Sebab, KPI menilai program siaran dilarang memuat pembenaran hubungan seks di luar nikah.

"Lembaga penyiaran harus memperhatikan ketentuan soal pelarangan dan pembatasan program siaran bermuatan seksual. Siaran dilarang menampilkan muatan yang mendorong remaja belajar tentang perilaku yang tidak pantas atau membenarkan perilaku yang tidak pantas sebagai hal yang lumrah," ujar Mulyo.

Penayangan gerakan sensual

Tidak hanya itu, KPI juga memberi sanksi teguran tertulis kepada program "Rumpi No Secret" Trans TV.

Pasalnya, program ini kedapatan adanya tayangan yang sangat pribadi dan gerakan sensual.

Mulyo mengatakan bahwa permasalahan ruang privat seharusnya tidak masuk dalam ranah penyiaran yang lebih diperuntukkan bagi kepentingan publik.

Sementara, berdasarkan aturan SPS Pasal 8 huruf (h), lembaga penyiaran yang memuat adegan seksual dilaang mengeksploitasi dan/atau menampilkan bagian-bagian tubuh tertentu, seperti paha, pantat, payudara dengan jarak dekat dan/atau medium shot.

Baca juga: KPI Ingatkan Televisi Tak Tayangkan Visual Sensitif Kerusuhan Manokwari

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com