"Artinya mereka (Pimpinan KPK) menyatakan secara politik, kelihatan sekali mereka tidak bisa lagi membendung tidak adanya dukungan Presiden kepada KPK," kata Bivitri.
Baca juga: Presiden Diminta Stop Pembahasan Revisi UU KPK dengan DPR
Ia menilai, pembuatan UU yang hanya dilakukan dalam waktu 10 hari menunjukkan tak ada lagi keinginan Presiden untuk memberantas korupsi.
"KPK tidak pernah diajak bicara. Tentu saja yang membuat undang-undang adalah DPR dan Presiden. Tetapi dalam pembentukan UU, setiap stakeholder harus diikutsertakan dan KPK tak pernah diikutsertakan," kata dia.
Pendapat lainnya diungkapkan Pakar Hukum Tata Negara dari Institut Pemerintahan Dalam Negeri, Juanda.
Dengan penyerahan mandat ini, menurut dia, Jokowi sekarang memegang tanggung jawab pemberantasan korupsi.
Mandat yang dimiliki KPK didapatkan dari negara melalui kewenangan eksekutif yang diformalkan dengan surat presiden.
Oleh karena itu, ketika mandat dikembalikan, maka saat itu juga semua tergantung kepada Presiden.
Juanda juga menyarankan agar Jokowi segera memanggil komisioner KPK yang masih ada dan memberi penegasan bahwa KPK harus berfungsi seperti biasa.
"Komisioner yang ada tetap mampu memberikan arahan kepasa karyawan bahwa kepentingan bangsa dan negara harus lebih diutamakan," kata dia, seperti dikutip dari Kompas.com (13/9/2019).
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.