Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Visa Progresif Tak Berlaku Lagi, Ini Ketentuan Visa Umrah yang Perlu Anda Tahu

Kompas.com - 14/09/2019, 07:00 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Akhir pekan lalu, beredar informasi bahwa visa progresif yang diberlakukan bagi jemaah haji dan umrah tidak berlaku lagi.

Kini, dipastikan visa progresif tak berlaku lagi, dan ada ketentuan baru soal biaya visa umrah.

Pada Senin (9/9/2019), situs Kementerian Agama, kemenag.go.id, menuliskan, Kementerian Haji Arab Saudi melakukan peninjauan ulang terhadap kebijakan visa prgresif yang berbiaya SAR 2.000 atau sekitar Rp 7,6 juta.

Sebelumnya, visa progresif ini diberlakukan bagi mereka yang pernah berhaji atau berumrah dan ingin kembali beribadah ke Tanah Suci.

Sementara itu, pada Rabu (11/9/2019), Kemenag kembali menginformasikan bahwa visa progresif tak berlaku lagi.

Ketentuan soal visa berubah, dengan tarif SAR 300 berlaku flat untuk mereka yang pernah maupun belum pernah umrah.

Apa saja yang perlu diketahui soal ketentuan baru Pemerintah Arab Saudi terkait visa umrah? Berikut dirangkum Kompas.com dari situs Kemenag dan pemberitaan Kompas.com:

1. Visa progresif dihapuskan

Pemerintah Arab Saudi menghapuskan ketentuan visa progresif yang selama ini berlaku bagi mereka yang pernah berhaji atau umrah.

Hal ini dikonfirmasi oleh Konjen RI di Jeddah Hery Saripudin, seperti dikutip dari kemenag.go.id, Rabu (11/9/2019).

Ia menyebutkan, ketentuan biaya visa progresif sebesar SAR 2.000 atau 2.000 riyal dihapuskan.

"Jadi biayanya flat. Yang 2.000 dihilangkan," kata Hery, di Kantor Urusan Haji di Jeddah, Selasa (10/9/2019).

2. Aturan baru visa

Dengan penghapusan visa progresif, Pemerintah Arab Saudi mengumumkan ketentuan baru soal visa.

Aturan barunya, pemberlakuan biaya pengajuan visa umrah dalam bentuk Government Fee sebesar SAR 300.

Biaya ini berlaku untuk pengajuan visa umrah, baik mereka yang pertama kali umrah, kedua kali, dan seterusnya.

"Jadi, kebijakannya bukan mengurangi visa progresif dari SAR 2.000 menjadi SAR 300, tapi mencabut aturan visa progresif dan menerbitkan ketentuan baru biaya pengajuan visa umrah dengan Government Fee sebesar SAR 300," kata Staf Teknis Haji Kantor Urusan Haji (KUH) KJRI Jeddah Endang Djumali, masih dikutip dari kemenag.go.id.

Halaman Berikutnya
Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Prakiraan BMKG: Wilayah yang Berpotensi Dilanda Hujan Lebat dan Angin Kencang pada 8-9 Juni 2024

Tren
[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

[POPULER TREN] Izin Tambang untuk Ormas Keagamaan | Tapera Ditunda

Tren
Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Jelang Puncak Haji, Bus Shalawat Sementara Setop Layani Jemaah

Tren
Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Bikin Ilmuwan Bingung, Ini 13 Misteri Alam Semesta yang Belum Terpecahkan

Tren
Mungkinkah 'Psywar' Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Mungkinkah "Psywar" Penonton Pengaruhi Hasil Akhir Pertandingan Sepak Bola?

Tren
Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Asal-usul Nama Borneo, Sebutan Lain dari Pulau Kalimantan

Tren
Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Jokowi Beri Izin Tambang, NU Gercep Bikin PT tapi Muhammadiyah Emoh Tergesa-gesa

Tren
Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Kronologi Bos Rental Mobil Asal Jakarta Dikeroyok Warga hingga Tewas di Pati

Tren
Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Nilai Tes Ulang Rekrutmen BUMN Lebih Rendah dari yang Pertama, Masih Berpeluang Lolos?

Tren
Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Pemerintah Tetapkan Idul Adha 1445 H Jatuh pada Senin 17 Juni 2024

Tren
Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Teka-teki Penguntitan Jampidsus yang Belum Terjawab dan Kemunculan Drone di Atas Gedung Kejagung

Tren
Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Viral Video Sekuriti Plaza Indonesia Disebut Pukuli Anjing Penjaga, Ini Kata Pengelola dan Polisi

Tren
Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tiket KA Blambangan Ekspres Keberangkatan mulai 18 Juni 2024 Belum Bisa Dipesan, Ini Alasannya

Tren
Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Panglima Sebut TNI Bukan Lagi Dwifungsi tapi Multifungsi ABRI, Apa Itu?

Tren
Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Beredar Uang Rupiah dengan Cap Satria Piningit, Bolehkah untuk Bertransaksi?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com