JAKARTA, KOMPAS.com – Presiden Joko Widodo memberikan pernyataan mengenai revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), dalam jumpa pers di Istana Negara Jakarta, Jumat (13/9/2019)
Pemerintah dan DPR telah menyepakati adanya revisi UU KPK.
Pemerintah menyetujui revisi UU KPK dengan beberapa catatan.
Apa saja poin pernyataan Jokowi soal revisi UU KPK? Berikut dirangkum dari sejumlah pemberitaan Kompas.com:
Jokowi menyatakan, pembentukan Dewan Pengawas yang ada dalam draf revisi UU KPK akan dilakukan dengan netral dan diisi oleh mereka yang tak punya kepentingan politik.
Siapa saja mereka? Kata Jokowi, mereka yang duduk di Dewan Pengawas biasa saja akademisi, tokoh masyarakat, maupun pegiat antikorupsi.
Baca juga: Rapat Panja Revisi UU KPK Digelar, Mengapa Mesti Tertutup?
Dia memastikan, Dewan Pengawas tak akan diisi birokrat maupun penegak hukum yang masih aktif.
Para anggota Dewan Pengawas akan dipilih oleh panitia seleksi yang melakukan penjaringan.
Menurut Jokowi, keberadaan Dewan Pengawas perlu untuk memenuhi prinsip check and balances, serta pengawasan.
Mengenai izin penyadapan, Jokowi menyatakan, cukup mendapatkan izin internal dari Dewan Pengawas.
Tulis komentarmu dengan tagar #JernihBerkomentar dan menangkan e-voucher untuk 90 pemenang!
Syarat & KetentuanSegera lengkapi data dirimu untuk ikutan program #JernihBerkomentar.