KOMPAS.com – Akibat kabut asap kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di Provinsi Riau, 5 wilayah kota dan kabupaten dinyatakan ada dalam kondisi udara yang berbahaya.
Status bahaya ini ditetapkan oleh Pusat Pengendalian Pembangunan Ekoregion (P3E) Sumatera Kementerian Kehutanan dan Lingkungan Hidup (KLHK) dan Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Riau.
Melihat data Indeks Standar Pencemar Udara (ISPU) Jumat (13/9/2019) pukul 15.00 WIB, 5 wilayah yang dinyatakan memiliki kualitas udara dengan status bahaya tersebut adalah Pekanbaru, Siak, Kampar, Rokan Hilir, dan Bengkalis.
Status “berbahaya” dilabelkan pada wilayah yang memiliki konsentrasi partikulat (partikel udara berukuran lebih kecil dari 10 mikron) lebih dari 300 µgram/m3.
Baca juga: Siang Ini Kualitas Udara di Pekanbaru, Riau Lebih Buruk dari Jakarta
Untuk Pekanbaru khususnya di Kecamatan Rumbai, konsentrasi partikulatnya sebesar 846 µgram/m3, Siak di Kecamatan Minas 877 µgram/m3, Kampar di Kecamatan Petapahan 553 µgram/m3.
Selanjutnya di Rokan Hilir di Kecamatan bangko 554 µgram/m3 dan Kecamatan Libo 572 µgram/m3, terakhir Bengkalis di Duri 481 µgram/m3.
Dengan melihat kandungan tersebut, kualitas udara terburuk terdapat di Kabupaten Siak.
Sementara wilayah lain di Sumatera memiliki status yang beragam, mulai dari kualitas ISPU “baik”, “sedang”, “tidak sehat”, dan “sangat tidak sehat”.
Baca juga: Kabut Asap Semakin Pekat di Pekanbaru-Riau, Kualitas Udara Berbahaya, Jarak Pandang 300 Meter
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.