Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Gunung Karangetang Erupsi, 47 Orang Dievakuasi

Kompas.com - 13/09/2019, 15:06 WIB
Mela Arnani,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Sebanyak 47 jiwa warga Desa Winangun, Kacematan Siau Barat Utara, Kabupaten Sitaro, Sulawesi Utara, dievakuasi setelah Gunung Karangetang erupsi pada Kamis (12/9/2019) pagi.

Masyarakat dievakuasi ke pengungsian di Gereja Masehi Injul Sangihe Talaud.

Evakuasi dilakukan oleh Tim Reaksi Cepat (TRC) Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Sitaro.

Masyarakat diimbau untuk menghindari wilayah sekitar gunung dengan radius 4 kilometer.

“Warga agar selalu memakai masker,” kata Pelaksana Tugas Pusat Data Informasi dan Humas Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) Agus Wibowo kepada Kompas.com, Jumat (13/9/2019).

Agus mengatakan, pemerintah telah menyalurkan bantuan kepada para pengungsi.

Gunung Karangetang mengalami peningkatan aktivitas ke level III atau siaga.

Baca juga: Aktivitas Gunung Karangetang Masih Tinggi, BPBD Sitaro Usulkan Siaga Darurat ke Bupati

Sementara, terkait kerugian dan korban jiwa tengah dalam proses pendataan.

Pada 2 September 2019, seperti diberitakan Kompas.com, Senin (2/9/2019), BPBD mengusulkan pemerintah daerah memutuskan soal penetapan status siaga darurat.

Usulan itu disampaikan karena aktivitas Gunung Karangetang masih tinggi.

Sejak Agustus lalu, beberapa kali guguran lava meluncur dari Gunung Karangetang. Terakhir, pada 26 Agustus 2019, ada guguran lava ke arah Sungai Pangi, Nanitu, dan Sense, lebih kurang 1.000 -1.500 meter.

Sementara, guguran lava ke Sungai Kinali meluncur sejauh 2.000 meter atau 2 kilometer.

Akibat guguran lava itu, muncul kepulan asap tebal kelabu kecokelatan.

Selain itu, tampak asap keluar dari dua kawah Gunung Karangetang.

Kawah utama mengeluarkan asap berwarna putih dengan intensitas sedang dan tinggi 100 meter.

Sementara itu, kawah dua mengeluarkan asap putih kelabu tebal dengan tinggi 500 meter.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Capai Rp 271 Triliun, Berikut Rincian Penghitungan Kasus Korupsi Timah di Bangka Belitung

Tren
Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Beredar Kabar Dugaan Calo Tiket Mudik dari Pejabat KAI, Ini Kata KAI

Tren
10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

10 Negara Terkuat di Dunia 2024, Amerika Serikat Masih Kokoh di Puncak

Tren
The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

The Simpsons Disebut Sudah Memprediksi Runtuhnya Jembatan Baltimore, Bagaimana Faktanya?

Tren
Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Hindari Minum Kopi Sebelum Naik Pesawat, Ini 3 Alasannya

Tren
7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

7 Daftar Pelanggaran Etik yang Terbukti Dilakukan Anwar Usman

Tren
9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

9 Cara untuk Menyampaikan Rasa Cinta Kepada Kucing Peliharaan

Tren
Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Jangan Sampai Salah, Ini Perbedaan Penyakit Gagal Ginjal dan Batu Ginjal

Tren
Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Resmi, Indonesia-Singapura Berlakukan Perjanjian Ekstradisi Buronan

Tren
RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

RUU DKJ Resmi Disahkan Jadi UU, Jakarta Sudah Tak Lagi Jadi Ibu Kota?

Tren
Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Resmi, Masa Jabatan Kepala Desa Maksimal 8 Tahun, Berlaku Mulai Kapan?

Tren
Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Pemerintah Resmi Tidak Naikkan Tarif Listrik April-Juni 2024, Ini Alasannya

Tren
7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

7 Poin Penting dalam UU DKJ, Salah Satunya Mengatur soal Pemilihan Gubernur dan Wakilnya

Tren
Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Polisi Tangkap Sopir Grab yang Diduga Culik dan Peras Penumpang Rp 100 Juta di Jakarta Barat

Tren
Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Imigrasi Umumkan Paspor RI Akan Resmi Ganti Warna mulai 17 Agustus 2024, Apa Alasannya?

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com