Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Pernah Janji Memperkuat KPK, Jokowi Diingatkan Jangan Ingkar...

Kompas.com - 13/09/2019, 12:55 WIB
Ahmad Naufal Dzulfaroh,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Kritik terus dilayangkan terhadap Presiden Joko Widodo yang telah mengirimkan surat presiden terkait revisi Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi kepada DPR, Rabu (11/9/2019).

Melalui, surpres itu, pemerintah setuju untuk membahas revisi UU KPK bersama DPR.

Dalam pernyataan tertulis yang diterima Kompas.com, Kamis (12/9/2019), Indonesia Corruption Watch (ICW) menyesalkan sikap Jokowi yang tidak menunjukkan keberpihakannya pada penguatan KPK dan pemberantasan Korupsi.

ICW menyinggung soal janji yang pernah diungkapkan Jokowi untuk memperkuat KPK.

"Patut untuk diingat bahwa Joko Widodo terpilih menjadi presiden karena janji-janji yang telah diutarakan saat kampanye yang lalu sehingga masyarakat memilihnya. Lalu, jika saat ini Presiden tidak menepati janji untuk memperkuat KPK dan pemberantasan korupsi maka sudah barang tentu barisan pendukung presiden akan semakin berkurang drastis," demikian pernyataan ICW.

Baca juga: Dari Batas Waktu 60 Hari, Jokowi Hanya Pakai 6 Hari Setujui Revisi UU KPK, Ini Alasannya

ICW mengingatkan, sikap Jokowi ini akan berimplikasi serius terhadap kepercayaan publik.

Ada empat catatan yang diberikan ICW terhadap sikap Jokowi terkait revisi UU KPK:

1. Tergesa-gesa

ICW menilai, Presiden Jokowi tergesa-gesa dalam mengirimkan surat ke DPR dan menyetujui pembahasan revisi UU KPK.

Padahal, Pasal 49 ayat (2) UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan disebutkan secara tegas, ada tenggat waktu 60 hari sebelum Presiden menyepakati usulan UU dari DPR.

Menurut ICW, Presiden seharusnya menggunakan tenggat waktu itu untuk menimbang usulan revisi UU KPK yang diajukan DPR.

Sejumlah poin revisi UU KPK dinilai akan melemahkan KPK.

2. Abaikan aspirasi masyarakat

ICW berpandangan, Presiden Jokowi mengabaikan masukan dan aspirasi mayarakat.

Baca juga: Kecewa Jokowi Setujui Revisi UU KPK, Aktivis Anti Korupsi Jalan Mundur dengan Mata Tertutup dan Kaki Diikat

Berbagai elemen masyarakat, organisasi, tokoh, bahkan lebih dari 100 guru besar telah menyatakan sikapnya untuk menentang pelemahan KPK dari jalur legislasi ini.

ICW kembali mengingatkan bahwa selain menjadi kepala pemerintahan, Presiden juga merupakan kepala negara yang harus memastikan lembaga negara seperti KPK tidak dilemahkan oleh pihak mana pun.

3. Ingkar janji

Presiden dinilai mengingkari janjinya tentang penguatan KPK dan keberpihakan pada isu anti-korupsi.

Padahal, pada 4 poin Nawa Cita yang dicetuskan oleh Jokowi, menyebutkan, ia menolak negara lemah dengan melakukan reformasi sistem dan penegakan hukum yang bebas korupsi, bermartabat, dan terpercaya.

Dengan sikap Presiden yang menyepakati revisi UU KPK usulan dari DPR ini, Nawa Cita yang didengungkakn Jokowi itu, tidak terlihat sama sekali.

4. Abaikan prosedur formil

Presiden dianggap mengabaikan prosedur formil dalam proses penyusunan peraturan perundang-undangan.

Pasal 45 UU No 12 Tahun 2011 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan mensyaratkan revisi UU harus masuk dalam Program Legislasi Nasional (Prolegnas).

Baca juga: Revisi UU KPK Jalan Terus, Ini Tiga Keinginan Jokowi

Selain itu, tata tertib Pasal 112 (1) jo Pasal 113 Peraturan DPR No 1 Tahun 2014 menyebutkan, rancangan undang-undang disusun berdasarkan Prolegnas prioritas tahunan.

Sementara, menurut catatan ICW, revisi UU KPK tidak masuk dalam prolegnas prioritas.

ICW juga berpandangan, narasi penguatan KPK yang kerap diutarakan oleh DPR selama ini tidak pernah terbukti.

Dalam catatan ICW, sejak revisi UU KPK bergulir pada tahun 2010, hampir keseluruhan naskah yang beredar bermuatan pelemahan terhadap KPK.

ICW menuntut agar Presiden dan DPR mendengarkan aspirasi masyarakat.

Selain itu, ICW juga mengajak agar masyarakat untuk mengkritisi dan menyerukan penolakan terhadap upaya pelemahan KPK.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

5 Bahaya Menahan Kentut, Bisa Keluar dari Mulut

Tren
Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Mengenal Tinitus, Kondisi Ketika Telinga Berdenging, Apa Penyebabnya?

Tren
Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Psikiater Nutrisi Ungkap 5 Sarapan Favorit, Bantu Siapkan Otak dan Mental Seharian

Tren
BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

BMKG: Inilah Wilayah yang Berpotensi Hujan Lebat, Petir, dan Angin Kencang pada 20-21 April 2024

Tren
[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

[POPULER TREN] Manfaat Air Kelapa Murni Tanpa Gula | Israel Serang Iran

Tren
Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Seorang Pria Ditangkap di Konsulat Iran di Perancis, Ancam Ledakkan Diri

Tren
Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Syarat dan Cara Daftar Kartu Prakerja Gelombang 66, Bisa Dapat Insentif Rp 600.000

Tren
Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Mengenal Mitos Atlantis, Kota dengan Peradaban Maju yang Hilang di Dasar Laut

Tren
Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Mengenal Hak Veto dan Sederet Konversinya, Terbaru Gagalkan Palestina Jadi Anggota PBB

Tren
Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Gunung Ruang Semburkan Gas SO2, Apa Dampaknya bagi Manusia, Tanaman, dan Hewan?

Tren
Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Kim Jong Un Rilis Lagu, Lirik Sarat Pujian untuk Pemimpin Korea Utara

Tren
Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Manfaat Mengonsumsi Kubis untuk Menurunkan Tekanan Darah

Tren
Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Gunung Semeru 2 Kali Erupsi, PVMBG: Masih Berstatus Siaga

Tren
Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Israel Serang Iran, AS Klaim Sudah Dapat Laporan tapi Tak Beri Lampu Hijau

Tren
Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Ada Indomaret di Dalam Kereta Cepat Whoosh, Jual Kopi, Nasi Goreng, dan Obat Maag

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com