Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Viral, Video Pelajar Bawa Benda Tajam untuk Ambil Ponselnya yang Disita

Kompas.com - 12/09/2019, 15:12 WIB
Retia Kartika Dewi,
Sari Hardiyanto

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Seorang pelajar berusia 14 tahun, terekam dalam video sedang membawa benda tajam sambil mendatangi sekolahnya di SMP Negeri di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

Adapun video berdurasi 30 detik ini banyak beredar di media sosial, salah satunya oleh akun Instagram @makassar_iinfo pada Rabu (11/9/2019).

Dalam keterangan video, disebutkan bahwa pelajar itu diduga mengalami kecanduan game, sehingga ia membawa senjata tajam untuk mengambil handphone-nya yang disita oleh guru.

Tidak hanya itu, ada juga warganet yang mempertanyakan kebenaran mengenai video viral ini.

Konfirmasi Kapolres

Mengonfirmasi hal itu, Kapolres Gunungkidul AKBP Ahmad Fuady mengungkapkan bahwa kejadian yang terekam dalam video adalah benar terjadi di Kabupaten Gunungkidul, Yogyakarta.

"Benar di Gunungkidul, pelajar itu berinisial G, usianya 14 tahun. Masih sekolah di SMP Negeri," ujar Ahmad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (12/9/2019).

Ahmad mengisahkan bahwa video tersebut terjadi pada Kamis (7/9/2019).

"Saat itu proses belajar sedang berlangsung, dia (G) main HP. Kemudian diambil oleh guru dan diserahkan kepada wali kelas, karena memang peraturannya seperti itu," ujar Ahmad.

Baca juga: Viral, Pengemudi Mobil Bertelanjang Dada Pukul Bus Transjakarta Setelah Terobos Busway

Atas kejadian penyitaan ponsel itu, G diperbolehkan mengambil kembali ponselnya dengan syarat ia harus membawa orangtua atau surat pernyataan dari orangtua.

Namun, di hari itu G tidak membawa orangtuanya. Melainkan ia datang ke sekolah di keesokan harinya sambil membawa benda tajam.

Melihat hal itu, sang guru yang menyimpan ponsel tersebut mendatangi G sembari menyerahkan ponsel dari jarak jauh.

Setelah mendapatkan barang yang diinginkan, G lalu pergi meninggalkan gedung sekolah.

Menindaklanjuti tindakan yang menimbulkan keresahan ini, Polsek Ngawen pun menyelidiki permasalahan dan mencari jalan keluar.

"Kemudian dari Polsek Ngawen menyelidiki permasalahan tersebut dan mempertemukan dua pihak, akhirnya dibuat pernyataan dari pihak anak dan kepala sekolah," ujar Ahmad.

"Karena anak itu masih di usia bersekolah, jadi ia masih diizinkan tetap bersekolah di sekolah tersebut," kata dia.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com