Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Polemik Audisi Bulu Tangkis PB Djarum, Siapa dan Apa Tugas KPAI?

Kompas.com - 10/09/2019, 16:35 WIB
Rosiana Haryanti,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Polemik Komisi Perlindungan Anak Indonesia dan Yayasan Lentera Anak dengan PB Djarum menuai reaksi dan kecaman dari masyarakat.

Setelah masalah tersebut berbuntut pada keputusan PB Djarum yang tidak akan mengadakan audisi pemain bulu tangkis lagi tahun depan, media sosial dipenuhi dengan kabar dan duitan mengenai KPAI. Di platform Twitter sendiri, dalam beberapa hari beredar tagar #BubarinKPAI, #KPAIkurangkerjaan, dan berbagai tagar lainnya.

Namun sebenarnya, siapa dan apa peran KPAI?

Melansir situs resmi KPAI, Selasa (10/9/2019), KPAI dibentuk berdasarkan amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan Anak. UU tersebut kemudian ditandatangani oleh Presiden Megawati Soekarnoputri pada 20 Oktober 2002 dan disahkan pada tanggal 22 Desember 2002.

Baca juga: Tak Wajibkan Peserta Audisi Kenakan Logo, PB Djarum Diapresiasi

Kedudukan KPAI sendiri sejajar dengan komisi negara lainnya. Bahkan lembaga ini merupakan salah satu dari tiga institusi nasional yang bertugas sebagai pengawal dan pengawas implementasi Hak Asasi Manusia (HAM) di Indonesia, seperti Komnas HAM, dan Komnas Perempuan.

Lalu setahun kemudian, Presiden menerbikan Keptusan Presiden (Keppres) Nomor 77 Tahun 2003 Tentang Komisi Perlindungan Anak Indonesia. Setelah itu, lembaga KPAI dibentuk delapan bulan kemudian. Selama itu, KPAI memilih dan mengangkat anggota seperti yang diatur dalam UU.

Adapun anggota KPAI terdiri dari satu orang ketua, dua orang wakil ketua, satu orang sekretaris, serta lima orang anggota.

Lebih lanjut, keanggotaan KPAI berasal dari berbagai unsur seperti pemerintah, tokoh agama, tokoh masyarakat, organisasi sosial, organisasi kemasyarakatan, organisasi, profesi, lembaga swadaya masyarakat, dunia, usaha, serta dari kelompok masyarakat yang peduli dengan perlindungan anak.

Keanggotaan komisioner KPAI dapat diangkat dan diberhentikan oleh presiden setelah mendapatkan pertimbangan dari DPR. Periode pertama masa kerja anggote KPAI dimula pada tahun 2004-2007.

Pemberitaan Kompas.com, 8 Juni 2017 menyatakan, para anggota KPAI saat ini, menjabat selama periode 2017-2022.

Kesembilan anggota tersebut antara lain Ai Maryati Sholihah (pemerintah), Jasra Putra (Masyarakat Peduli Anak), Rita Pranawati (ormas), Sitti Hikmawatty (dunia usaha).

Kemudian Putu Elvina (Masyarakat Peduli Anak), Susanto (tokoh agama), Retno Listriarti (pemerintah), Susianah (tokoh masyarakat) dan Margaret Aliyatul Maimunah (ormas)

Peran dan tugas KPAI

Tugas dan fungsi pokok KPAI diatur secara tegas dalam pasal 74 UU Perlindungan Anak. Pasal tersebut menyebutkan, KPAI dibentuk untuk menigkatkan efektivitas pengawasan penyelenggaraan pemenuhan hak anak dan bersifat independen.

Selain itu, jika diperlukan, setiap daerah dapat membentuk Komisi Perlindungan Anak Daerah atau lembaga lainnya yang sejenis untuk mendukung pengawasan penyelenggaraan Perlindungan Anak di daerah.

Baca juga: Dugaan Eksploitasi Anak dan Regulasi yang Menyandung PB Djarum...

Kemudian secara rinci, tugas pokok komisi ini tertuang dalam Pasal 76 UU Perlindungan Anak, yaitu:

  1. melakukan pengawasan terhadap pelaksanaan perlindungan dan pemenuhan Hak Anak;
  2. memberikan masukan dan usulan dalam perumusan kebijakan tentang penyelenggaraan Perlindungan Anak.
  3. mengumpulkan data dan informasi mengenai Perlindungan Anak;
  4. menerima dan melakukan penelaahan atas pengaduan Masyarakat mengenai pelanggaran HakAnak;
  5. melakukan mediasi atas sengketa pelanggaran Hak Anak;
  6. melakukan kerja sama dengan lembaga yang dibentuk Masyarakat di bidang Perlindungan Anak dan
  7. memberikan laporan kepada pihak berwajib tentang adanya dugaan pelanggaran terhadap Undang-Undang ini
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com