KOMPAS.com - Kabar mengenai rencana dihentikannya audisi umum beasiswa bulu tangkis PB Djarum tahun depan mendapat sorotan masyarakat Indonesia. Pasalnya, selama ini PB Djarum dianggap sebagai salah satu pencetak para pebulu tangkis andalan Indonesia.
Alasan PB Djarum sendiri menghentikan audisi beasiswa bulu tangkis tahun depan adalah tudingan eksploitasi anak.
Namun, sebenarnya, apa dan bagaimana anak dapat disebut dieksploitasi?
Ketua Lembaga Perlindungan Anak Indonesia (LPAI) Seto Mulyadi mengatakan, bahwa lembaga dinyatakan telah mengeksploitasi anak bila menggunakan badan anak sebagai iklan.
"Undang-undang No. 35 Tahun 2004 telah mengatakan, menggunakan badan anak sebagai iklan itu adalah eksploitasi," kata Seto Mulyadi saat dihubungi Kompas.com, Minggu (8/9/2019) malam.
Baca juga: 206 Peserta Lolos Tahap Screening Audisi PB Djarum 2019 Purwokerto
Kak Seto, panggilan akrabnya, menyatakan, anak-anak tidak boleh dijadikan alat untuk sponsor atau iklan, terlebih sesuatu yang diiklankan tersebut adalah hal berbahaya bagi kehidupan mereka, yaitu rokok.
Oleh sebab itu, dia menyayangkan pihak PB Djarum yang telah memasang nama brand rokok di baju yang dikenakan anak-anak saat audisi.
Ia menjelaskan, bila PB Djarum ingin membangun bangsa melalui olahraga, apa salahnya bila tidak memasang nama brand rokoknya di badan anak karena hal itu adalah sesuatu yang bertentangan dengan makna yang akan diajarkan untuk anak.
"Anak kan harus hidup sehat, anak juga harus berolahraga, tetapi dibenturkan dengan sesuatu yang bertentangan yaitu rokok," katanya.
Menurutnya, rokok mengandung zat adiktif dan dinyatakan berbahaya bagi anak-anak.
Sebelumnya, Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) juga menuding bahwa PB Djarum telah memanfaatkan anak-anak untuk mempromosikan merek Djarum yang identik dengan produk rokok.
Kak Seto menganggap, apa yang dilakukan oleh KPAI sudah benar.
"Yang dilakukan oleh KPAI itu sudah tepat, melarang eksploitasi anak melalui iklan dan bukan melarang audisinya," lanjutnya.
Dirinya berpendapat bahwa KPAI hanya menunjuk peraturan yang sudah ada, bahwa penggunaan rokok sebagai sponsor dalam kegiatan olahraga adalah dilarang.
Selain itu, lanjut Kak Seto, ada Undang-Undang tentang perlindungan anak mengatakan bahwa badan anak tidak boleh sebagai bahan eksploitasi.
"Walaupun hanya kata-kata Djarum saja, hal itu sudah termasuk eksploitasi," paparnya.
Kak Seto berpesan, bahwa pihak PB Djarum harus duduk bersama dengan Menpora agar pembinaan atlet usia muda tidak terputus.
Selain itu, ia mengingatkan kepada masyarakat bahwa tidak benar KPAI yang bertujuan melindungi anak Indonesia lalu menjadi mempersulit anak-anak untuk mewujudkan cita-citanya menjadi pebulu tangkis.
Baca juga: Sederet Atlet Jebolan PB Djarum, dari Liem Swie King hingga Kevin Sanjaya
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.