Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Tanggapan Kementerian Agama soal Viral Pembuatan Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000

Kompas.com - 05/09/2019, 18:56 WIB
Nur Rohmi Aida,
Inggried Dwi Wedhaswary

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com – Kepala Kantor Kementerian Agama Kota Surabaya Husnul Maram menanggapi informasi viral seorang warga di Jawa Timur yang mengaku diminta membayar Rp 250.000 ketika mengajukan pembuatan duplikat buku nikah.

Seharusnya, pembuatan duplikat buku nikah tidak dipungut bayaran alias Rp 0.

Meski warga tersebut belum jadi mengajukan permohonan duplikat buku nikah, ia mempertanyakan adanya informasi soal tarif pembuatannya.

Menurut Husnul, pihaknya sudah menindaklanjuti informasi yang viral di media sosial Twitter itu.

Informasi viral itu diunggah seorang pengguna Twitter, @apriskafiolita.

“Minggu lalu kami kena musibah, SEMUA DOKUMEN habis. hari ini akan mengurus ke KUA utk duplikat buku nikah. ternyata dikenakan biaya. Untuk duplikat buku nikah Rp 250,000, padahal tertulis di dinding KUA: Duplikat Buku Nikah = Rp 0 @Kemenag_RI, @KPK_RI, @lukmansaifuddin,@e100ss” tulis Apriska.

Unggahan ini telah disebar ulang lebih dari 13.000 kali.

Baca juga: Viral Bikin Duplikat Buku Nikah Diminta Bayar Rp 250.000, Ini Cerita Lengkapnya

“Sudah kami tindak lanjuti. Selasa pagi kami panggil semua, kami klarifikasi. Kami BAP sesuai regulasi. Hasilnya kirim ke Kepala Kanwil dan Inspektorat Jenderal Kementerian Agama Jakarta,” ujar Husnul, saat dihubungi Kompas.com, Kamis (5/9/2019).

Husnul mengatakan, jika ada petugas KUA yang terbukti melakukan pelanggaran, maka akan ditindak tegas sesuai aturan yang berlaku.

Adapun sanksi yang diberikan sesuai tingkat pelanggaran.

“Sesuai PP 53 tahun 2010, pelanggaran mulai dari yang terberat pencopotan PNS, jabatan, sampai yang terendah penundaan gaji berkala, sesuai kadar kesalahannya,” kata dia.

Pernyataan yang sama disampaikan Kasubdit Bina Keluarga Sakinah Kementerian Agama Adib Machrus.

Ia mengatakan, semua layanan kantor yang terkait aspek kependudukan seharusnya tak boleh ada pungutan apa pun, karena sesuai aturan adalah Rp 0.

“Semua praktik-praktik yang mengabaikan hal itu, khususnya kasus yang viral kemarin yakni dipungutnya Rp 250 ribu, itu namanya pelanggaran. Pelanggaran ada sanksinya,” kata Adib.

Baca juga: Viral, Pemutihan SIM untuk Smart SIM Berlaku Mulai 25 Agustus 2019

Adib menyebutkan, kasus ini tengah tengah dipelajari.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com