Meskipun diakui oleh Iqbal sebelumnya, kenaikan ini juga ditujukan untuk membantu BPJS Kesehatan menutup defisit anggaran yang telah dialami sejak tahun 2014.
Defisit ini terjadi akibat adanya ketidaksesuaian antara besaran dana yang masuk ke BPJS Kesehatan dengan biaya manfaat yang dikeluarkan untuk para pesertanya.
"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustain," jelas Iqbal, Rabu (28/8/2019).
"Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan," lanjutnya.
Rencananya, Pemerintah menyetujui rencana kenaikan biaya iuran BPJS Kesehatan hingga sebesar 100 persen dan akan efektif diterapkan pada tahun depan, menunggu dibentuknya Peraturan Presiden.
Baca juga: Ini Besaran Iuran BPJS Kesehatan Mulai 2020
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.