JAKARTA, KOMPAS.com - Tarif baru ojek online, khususnya motor, akan berlaku di seluruh Indonesia pada hari ini, Senin (2/9/2019).
Pemberlakuan tarif baru ini merupakan tahap akhir dari penerapan tarif batas bawah dan batas atas yang dilakukan pemerintah secara bertahap.
Penerapan tarif baru ini dibedakan menjadi tiga kategori tarif berdasarkan Keputusan Menteri Perhubungan Nomor KM 348 Tahun 2019 tentang Pedoman Perhitungan Biaya Jasa Penggunaan Sepeda Motor Yang Digunakan Untuk Kepentingan Masyarakat Yang Dilakukan Dengan Aplikasi.
Berapa besaran tarif barunya? Rinciannya, simak infografik berikut ini!