Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

BPJS Kesehatan Setuju Usulan Sri Mulyani Naikkan Biaya Iuran

Kompas.com - 28/08/2019, 14:49 WIB
Luthfia Ayu Azanella,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com – Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan setuju dengan usulan Menteri Keuangan Sri Mulyani yang menyebut iuran peserta Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) harus ditingkatkan demi menutup defisit keuangan yang ada.

Kepala Humas BPJS Kesehatan M. Iqbal Anas Ma’ruf menyatakan kenaikan besaran iuran ini harus dilaksanakan agar pelayanan yang diberikan dapat berjalan dengan baik.

"Penyesuaian iuran memang harus dilaksanakan agar ke depan pembiayaan program bisa berjalan dengan baik dan sustainable," kata Iqbal saat dihubungi Kompas.com, Rabu (28/8/2019) siang.

Bukan tanpa alasan, Iqbal menyebut selama ini pangkal dari permasalah keuangan di tubuh BPJS Kesehatan adalah karena adanya ketidaksesuaian antara jumlah pembayaran pengguna dan uang yang dikeluarkan BPJS Kesehatan.

Baca juga: Sejak 2014, Pembayaran Klaim dan Penerimaan Iuran BPJS Kesehatan Selalu Timpang

"Karena sumber permasalahan selama ini utamanya soal besaran iuran yang belum sesuai dengan biaya manfaat yang dibayarkan," ujarnya.

Oleh karena itu, keterlibatan Pemerintah sangat diharapkan untuk menaikkan besaran iuran yang ada dengan cara menerbitkan peraturan presiden baru. Sehingga kesenjangan pembiayaan manfaat yang selama ini terjadi bisa terpangkas.

Mentri Keuangan , Sri Mulyani IndrawatiKOMPAS.com/DESY KRISTI YANTI Mentri Keuangan , Sri Mulyani Indrawati

Sebelumnya, Menkeu Sri Mulyani Indrawati mengusulkan menaikkan iuran peserta BPJS yang sudah diusulkan oleh Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) saat menghadiri rapat bersama Komisi IX dan Komisi XI DPR RI, Selasa (27/8/2019).

DJSN mengusulkan adanya kenaikan iuran peserta kelas I menjadi Rp 120.000, sementara kelas II Rp 75.000, dan kelas III di angka yang sama untuk mengatasi masalah defisit yang telah terjadi pada BPJS Kesehatan sejak 2014.

"Kami mengusulkan kelas II dan kelas I jumlah yang diusulkan DJSN perlu dinaikkan. Pertama, itu untuk memberi sinyal yang ingin diberi Pemerintah ke seluruh universal health coverage standard kelas III kalau mau naik kelas ada konsekuensi," ujar Sri Mulyani.

Sri Mulyani memaparkan besaran kenaikan iuran tersebut bisa mencapai 100 persen. Peserta JKN kelas I yang tadinya hanya membayar Rp 80.000 per bulan harus membayar sebesar Rp 160.000, peserta JKN kelas II yang semula membayar Rp 51.000 meningkat jadi 110.000.

Baca juga: Iuran Naik, BPJS Kesehatan Bakal Dapat Suntikan Rp 13,56 Triliun

Terakhir, peserta kelas mandiri III dinaikkan dari iuran awal sebesar Rp 25.500 per bulan menjadi Rp 42.000.

Jika hal itu tidak dilakukan, Mantan Direktur Pelaksana Bank Dunia ini telah menghitung bahwa BPJS akan mengalami defisit sebesar Rp 32,8 triliun pada tahun ini.

Defisit ini akan terjadi jika jumlah iuran tidak dinaikkan dan jumlah peserta seperti yang ditargetkan.

"Itu yang kita usulkan sehingga mungkin untuk menyelesaikan situasi hari ini dan memperbaiki dari proyeksi cashflow BPJS," sambung Sri Mulyani.

Baca juga: Naikkan Iuran, Solusi Sri Mulyani Tambal Defisit BPJS Kesehatan

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Gunung Vesuvius yang Lenyapkan Kota Kuno Pompeii Berpotensi Meletus Lagi, Kapan Terjadi?

Tren
Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Pemimpin Dunia Minta Israel Tak Balas Serangan Iran, Ini Alasannya

Tren
Mengenal 'Holiday Paradox', Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Mengenal "Holiday Paradox", Saat Waktu Liburan Terasa Lebih Singkat

Tren
Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Mengenal Amicus Curiae, Dokumen yang Diserahkan Megawati ke MK Terkait Sengketa Pilpres 2024

Tren
Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Bagaimana Cara Kerja Suara dari Sumber Bunyi Mencapai Telinga Anda?

Tren
3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

3 Skenario Serangan Balasan Israel ke Iran, Salah Satunya Incar Fasilitas Nuklir

Tren
4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

4 Fakta Istri Dokter TNI Jadi Tersangka Usai Ungkap Perselingkuhan Suaminya

Tren
Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Aksi Heroik Karyawan Alfamart Semarang Kejar Pencuri hingga Terseret ke Aspal Diganjar Kenaikan Jabatan

Tren
Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Buka mudikgratis.dephub.go.id, Motis Arus Balik 2024 Sudah 93 Persen

Tren
Biaya Kuliah Kedokteran UGM, UI, IPB, Undip, dan Unair Jalur SNBT 2024

Biaya Kuliah Kedokteran UGM, UI, IPB, Undip, dan Unair Jalur SNBT 2024

Tren
Viral, Video Ibu-ibu Makan Lesehan di Bandara Changi Singapura, Bagaimana Aturannya?

Viral, Video Ibu-ibu Makan Lesehan di Bandara Changi Singapura, Bagaimana Aturannya?

Tren
Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April

Syarat dan Biaya Perpanjangan SIM Mati Tanpa Bikin Baru, Berlaku pada 16-20 April

Tren
Mengapa Sebagian Daerah di Jawa Timur Disebut sebagai Wilayah Tapal Kuda?

Mengapa Sebagian Daerah di Jawa Timur Disebut sebagai Wilayah Tapal Kuda?

Tren
Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini, Siapa Saja?

Kelompok NIK Warga Jakarta yang Dinonaktifkan Pekan Ini, Siapa Saja?

Tren
Hampir Seminggu, Identitas Pria 'Adik Jenderal TNI' Tabrak Mobil Warga Masih Misterius

Hampir Seminggu, Identitas Pria "Adik Jenderal TNI" Tabrak Mobil Warga Masih Misterius

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com