1. Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan
Oditur menuntut Prada DP dengan hukuman penjara seumur hidup lantaran ia terbukti melakukan pembunuhan serta mutilasi terhadap pacar sendiri Fera Oktaria (21).
Dalam pembacaan tuntutan tersebut, Oditur Mayor CHK D Butar Butar menyatakan, Prada DP terbukti melanggar Pasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana yang menghilangkan nyawa Fera.
"Kami menilai unsur kesengajaan terpenuhi berdasarkan Pasal 340 KUHP. Kami mohon terdakwa dikenai penjara seumur hidup dan dipecat dari kesatuan," kata oditur dalam sidang di Pengadilan Militer I-04 Palembang, Kamis (22/8/2019).
Baca juga: Prada DP Dituntut Penjara Seumur Hidup, Ibu Fera: Kami Tidak Terima...
Setelah mendengar tuntutan dari oditur, Prada DP pun menangis di tengah ruang sidang.
"Siap yang mulia, dituntut membunuh berencana dan dipecat dari satuan TNI," ucap Prada DP.
Hakim ketua memberikan waktu kepada Prada DP untuk menanggapi tuntutan dari oditur. Sidang pun langsung ditutup dan akan dilanjutkan pada Kamis (29/8/2019).
Baca selengkapnya: Prada DP Menangis Dituntut Penjara Seumur Hidup dan Dipecat dari Satuan
2. Aura Kasih Marah-marah, Merasa Dilecehkan sebagai Pejuang ASI
Aura Kasih merasa tersinggung dengan twit seorang pria bernama Yan Widjaya di Twitter.
"Ada namanya Yan Wijaya katanya dia seorang kritikus film, senior, novelist juga! tapi tidak punya edukasi! Dia sudah melecehkan saya sebagai ibu pejuang ASI," tulis Aura.
"Kalian sebagai wanita, sebagai ibu yang sedang menyusui dilecehkan dengan kata-kata yang tidak sopan. Apa yang akan kalian lakukan? Laki-laki harus santun kepada perempuan," lanjutnya.
Baca juga: Setelah 2 Bulan Melahirkan, Aura Kasih Perkenalkan Putrinya ke Publik
"Kalian lahir darimana? setetes air susu ibu itu yang membuat kalian hidup," tulis Aura mengakhiri sebuah tayangan Insta Story yang diunggah sekitar pukul 07.00 WIB.
Baca selengkapnya: Aura Kasih Marah-marah, Merasa Dilecehkan sebagai Pejuang ASI
3. Produk Pemilu Langsung, Jokowi Tolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi
"Itu saling kait mengait. Kalau GBHN dikerjakan oleh MPR, artinya presiden mandataris MPR. Kalau presiden mandataris MPR, artinya presiden dipilih oleh MPR," kata Jokowi dalam acara Satu Meja di Kompas TV, Rabu (21/8/2019).
Jokowi pun menegaskan bahwa ia akan menjadi orang yang pertama kali menolak jika presiden dipilih kembali oleh MPR.
Jokowi ingin agar presiden dan wakil presiden tetap dipilih langsung oleh rakyat.
"Karena saya adalah produk dari pilihan langsung oleh rakyat," kata Jokowi.
Oleh karena itu, Jokowi berharap wacana amendemen UUD 1945 yang muncul saat ini perlu dikaji lebih dalam kembali.
Jangan sampai amendemen ini menimbulkan guncangan politik yang tidak perlu di Indonesia.
"Karena sekarang tekanan ekonomi global, geopolitik global tidak menguntungkan, jangan sampai menambah masalah karena kita ingin memaksakan amendemen," ujar Jokowi.
Baca selengkapnya: Produk Pemilu Langsung, Jokowi Tolak MPR Jadi Lembaga Tertinggi
4. Bantah Menteri ATR, Jokowi Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Masih Tunggu Kajian
Jokowi menegaskan bahwa pemerintah belum menentukan provinsi yang akan menjadi ibu kota baru karena masih ada kajian yang belum komplet.
"Masih tunggu satu atau dua kajian," kata Jokowi di Istana Bogor, Kamis (22/8/2019).
Presiden enggan menjelaskan lebih detil apa kajian yang belum komplet itu. Namun, menurut dia, kajian tersebut sampai saat ini belum ia terima.
Baca juga: Gubernur Kalimantan Timur Buat Pergub Halau Broker Tanah di Lokasi Ibu Kota Negara
Oleh karena itu, belum ada keputusan dan pengumuman soal lokasi persis ibu kota baru.
Pemerintah baru sebatas menentukan bahwa ibu kota pengganti DKI Jakarta akan ada di Pulau Kalimantan.
"Akan kita umumkan pada waktunya, masih nunggu kajian, tinggal satu, dua kajian belum disampaikan kepada saya," kata Jokowi.
Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Sofyan Djalil menyebut, lokasi ibu kota baru itu berada di Provinsi Kalimantan Timur.
“Iya Kaltim, benar,” ujar Sofyan di Kantor Kementerian Koordinator Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (22/8/2019).
Baca selengkapnya: Bantah Menteri ATR, Jokowi Sebut Lokasi Ibu Kota Baru Masih Tunggu Kajian
5. Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang Naik
Kenaikan terakhir terjadi pada 2017. Sesuai Undang-Undang (UU) Nomor 38 Tahun 2004 tentang Jalan, Jasa Marga selaku badan usaha jalan tol (BUJT) berhak mendapatkan penyesuaian tarif sepanjang memenuhi standar pelayanan minimum (SPM).
"Beberapa ruas sebetulnya by schedule seperti Jagorawi, Jakarta-Tangerang, Dalam Kota (harusnya mengalami kenaikan)," kata Direktur Keuangan Jasa Marga Dony Arsal di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Rabu (21/8/2019).
Corporate Communication & Community Development Group Head Jasa Marga Dwimawan Heru menyatakan, sejauh ini pihaknya baru mengajukan dokumen penyesuaian tarif untuk ruas Jagorawi.
"Sudah ada yang diajukan juga, kan kami lihat jadwalnya, antara lain yang sudah diajukan Jagorawi. Kami lagi nunggu evaluasi BPJT," kata dia.
Baca selengkapnya: Siap-siap, Tarif Tol Dalam Kota, Jagorawi, dan Jakarta-Tangerang Naik
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.