Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Siap Pakai Mobil Dinas Baru, Bagaimana Nasib Mobil Lama Para Menteri?

Kompas.com - 22/08/2019, 16:09 WIB
Mela Arnani,
Resa Eka Ayu Sartika

Tim Redaksi

KOMPAS.com - Tersiar kabar jika jajaran menteri di era pemerintahan Joko Widodo periode 2019-2024 akan mendapatkan mobil dinas baru jenis Toyota Crown Royal Hybrid.

Seperti diketahui, mobil menteri berganti merek dari masa ke masa.  Anggaran yang tidak sedikit dikucurkan untuk pengadaan tumpangan para menteri ini.

Bagaimana nasib mobil lama dinas menteri yang akan di regenerasi ini?

Kepala Seksi Komunikasi Publik Humas DJKN Kementerian Keuangan Bend Abidin Santosa mengatakan, mobil dinas yang digunakan menteri diberlakukan sistem penjualan berbeda.

Mobil dinas menteri dapat tetap digunakan menteri yang bersangkutan dengan dibeli tanpa melalui prosedur lelang.

Baca juga: Para Menteri Jokowi Siap Pakai Mobil Dinas Baru

Menteri yang bersangkutan dapat membeli mobil dinasnya, dengan syarat-syarat tertentu sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 84 Tahun 2014 tentang Penjualan Barang Milik Negara/Daerah Berupa Kendaraan Perorangan Dinas Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 huruf J.

"Penjualan BMN atau Barang Milik Negara (BMN)  pejabat negara dan mantan pejabat, ASN, TNI/Polri dapat dijual tanpa lelang," kata Bend saat dihubungi Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Bend memaparkan, kondisi ini dapat diterapkan jika kendaraan memenuhi syarat khusus dan pembeli terbatas, tentunya dengan memenuhi syarat-syarat yang ada.

"Mekanismenya, menteri mengajukan usul penjualan kepada menteri keuangan. Menkeu selaku pengelola barang melaksanakan penilaian untuk menentukan nilai jual kepada pejabat negara, mantan pejabat, ASN, TNI/Polri," ujar Bend.

Jika tidak ada pembeli yang sesuai syarat, maka BMN dapat dijual melalui mekanisme lelang umum.

Mobil dinas lain

Sementara itu, mobil dinas selain yang disebutkan di atas, di mana mobil sudah tidak terpakai dapat dijual sesuai prosedur yang berlaku.

Bend menjelaskan, jika mobil dinas yang statusnya tercatat sebagai BMN, maka mekanisme pertama yang dilakukan yaitu pengusulan.

"Diusulkan dulu untuk mendapatkan persetujuan penjualan dari pengelola BMN," tutur Bend.

Setelah mendapatkan persetujuan, selanjutnya pengguna BMN harus mengajukan permohonan lelang ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) sesuai dengan lokasi objek berada.

"Kalau mau melelang, step pertama kementerian/lembaga selaku pengguna BMN harus mengurus persetujuan penjualan lebih dulu dari DJKN selaku pengelola BMN," ujar Bend.

Baca juga: Menteri Jokowi Pakai Mobil Dinas Baru? Ini Sejarah Mobil Menteri di Masa Lalu

Harga limit lelang ditetapkan setelah dilakukan penilaian harga wajar.

"Kementerian mengajukan usul penjualan kepada Menteri Keuangan selaku Pengelola Barang. Usulan kemudian diteliti dan dilakukan penilaian terhadap BMN yang diusulkan untuk mendapatkan nilai wajar. Nilai wajar hasil penilaian ini yang akan menjadi dasar nilai limit lelang. Kemudian sebelum lelang harus dilaksanakan pengumuman dulu," kata dia.

Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.

Video rekomendasi
Video lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com