Dengan demikian, dalam melakukan pemantauan aktivitas wajib pajak di media sosial, Ditjen Pajak tidak perlu lagi melakukannya secara manual.
Saat ini, Ditjen Pajak memiliki sebuah sistem bernama Social Network Analytics (SONETA) yang bisa menganalisis penyandingan data baik untuk pajak penghasilan (PPh) maupun pajak pertambahan nilai (PPN).
Nantinya diharapkan bisa terintegrasi dengan setiap media sosial.
Baca juga: YouTuber Terkaya di Dunia dengan 99 Juta Subscriber, Siapa Dia?
Otoritas pajak pun memiliki DJP enterprise search untuk menganalisis wajib pajak beserta entitas terkait seperti aset, anggota keluarga, dan kepemilikan perusahaan.
Meski demikian, sistem tersebut saat ini baru bisa digunakan di internal otoritas pajak.
Hal ini dilakukan untuk menambah basis data dari para wajib pajak yang saat ini sudah dimiliki oleh Ditjen Pajak.
Simak breaking news dan berita pilihan kami langsung di ponselmu. Pilih saluran andalanmu akses berita Kompas.com WhatsApp Channel : https://www.whatsapp.com/channel/0029VaFPbedBPzjZrk13HO3D. Pastikan kamu sudah install aplikasi WhatsApp ya.