Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+

Penghasilan Atta Halilintar dari YouTube Rp 22 Miliar Per Bulan, Berapa Kira-kira Pajaknya?

Kompas.com - 22/08/2019, 13:39 WIB
Ambaranie Nadia Kemala Movanita ,
Ana Shofiana Syatiri

Tim Redaksi

JAKARTA, KOMPAS.com - Youtuber Atta Halilintar masuk dalam daftar 10 YouTuber terkaya di dunia.

Berdasarkan data Purple Moon Promotional Product, Atta menduduki posisi nomor delapan dalam daftar itu dengan penghasilan diperkirakan mencapai Rp 269 miliar per tahun.

Sementara estimasi penghasilannya perbulan adalah 1,3 juta poundsterling atau setara Rp 22,4 miliar.

Selain dari Youtube, Atta meraup penghasilan dari dunia akting dan musik serta memiliki toko online sendiri.

Tingginya penghasilan Atta dari Youtube mengingatkan pada pernyataan pemerintah bahwa selebgram dan Youtuber pun tak terlepas dari kewajiban membayar pajak.

Baca juga: Atta Halilintar Masuk 10 YouTuber Terkaya Dunia, Raup Rp 22,4 Miliar Per Bulan

Saat ini, belum ada kebijakan khusus yang mengatur pajak untuk selebgram maupun Youtuber.

Mereka membayar pajak mengikuti ketentuan pajak penghasilan (PPh) yang dikenakan kepada pekerja seni.

Sebagaimana dikutip dari situs Direktorat Jenderal Pajak, para influencer online terbagi menjadi dua kategori, yakni yang menggunakan jasa agen atau manajemen artis, serta yang independen.

Bagi Youtuber dan selebgram di bawah naungan agensi, dikenakan PPh pasal 23. Sementara jika dia merintis sendiri, dikenakan PPh Pasal 21.

Baca juga: Selain YouTube, Ini Sumber Pundi-pundi Uang Atta Halilintar

Bagaimana cara menghitungnya?

Youtuber sekaligus pengusaha Atta Halilintar di Jakarta, Jumat (2/2/2019)Kompas.com/YOGA SUKMANA Youtuber sekaligus pengusaha Atta Halilintar di Jakarta, Jumat (2/2/2019)
Atta merupakan Yotuber yang membangun sendiri bisnisnya atau pekerja seni yang bukan pegawai, maka ia dikenakan pajak PPh Pasal 21.

Untuk penghasilan tahunan di bawah Rp 4,8 miliar, dasar pengenaan dan pemotongan PPh 21 (tarif norma) adalah 50 persen dari jumlah penghasilan bruto.

Namun, karena penghasilan Atta lebih dari Rp 4,8 miliar pertahun, maka ia diharuskan membuat pembukuan untuk menghitung penghasilan netto-nya.

Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan Hestu Yoga Saksama mengatakan, tingginya penghasilan Atta membuat penghitungan pajak Atta memang sedikit berbeda dengan pekerja seni lainnya.

Baca juga: Ini 7 Cara Menjadi Seorang YouTuber Terkaya ke-8 di Dunia Seperti Atta Halilintar

"Jadi, menghitungnya dengan mengurangi penghasilan bruto dengan biaya yang berkaitan dengan usaha dia, seperti beli peralatan, menggaji karyawan," ujar Hestu kepada Kompas.com, Kamis (22/8/2019).

Hasil dari pengurangan itulah penghasilan bersih Atta. Sebut saja, biaya operasional Atta sebagai Youtuber sekitar Rp 500 juta per bulan atau Rp 6 miliar per tahun.

Halaman:
Video rekomendasi
Video lainnya

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Komentar
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke
Login untuk memaksimalkan pengalaman mengakses Kompas.com