KOMPAS.com - Southeast Asia Freedom of Expression Network (SAFEnet) sebagai salah satu jaringan penggerak kebebasan berekspresi online se-Asia Tenggara mengeluarkan petisi yang berisi agar pemerintah menyalakan kembali internet di Papua dan Papua Barat.
Petisi ini menuntut pemerintah Indonesia, tepatnya kepada Presiden Joko Widodo, Menkopolhukam Wiranto, dan Menkominfo Rudiantara agar membuka lagi jaringan internet di Papua dan Papua Barat.
Dalam petisi ini juga dikatakan bahwa pembatasan internet tersebut merupakan juga pembatasan akses informasi yang melanggar hak digital.
Terutama hak warga negara untuk mendapat dan mengakses informasi yang sudah diatur dalam pasal 19 ICCPR (Kovenan Internasional tentang Hak-hak Sipil dan Politik.
Baca juga: Kemenkominfo Blokir Layanan Data Telekomunikasi di Papua dan Papua Barat
"Petisi ini akan menjadi salah satu jalan yang akan ditempuh untuk mengupayakan agar internet di Papua dan Papua Barat dinyalakan lagi secepatnya," kata Executive Director SAFEnet, Damar Juniarto dalam siaran pers yang diterima Kompas.com, Kamis (22/8/2019).
Damar juga menambahkan dampak dari pemblokiran serta pembatasan akses, membuat masyarakat menjadi terhambat untuk mengabarkan situasi keselamatan dirinya hingga susahnya mendapat informasi.
"Dampak ini pun jadi terganggunya kepentingan ekonomi, terhambatnya proses belajar mengajar dari mereka yang bergantung dalam memperoleh ilmu melalui internet, komunikasi untuk kepentingan medis antara dokter, rumah sakit dan pasien, sulitnya jurnalis untuk menginformasikan fakta di lapangan dan ekspresi masyarakat yang ingin menyampaikan pendapat atas situasi yang ada," tambahnya.
Alasan Kemkominfo untuk memutuskan memblokir akses internet adalah adanya kerusuhan di Papua dan Papua Barat.
Sebelumnya, sejak Senin (19/8/2019) Kemkominfo telah mengambil langkah untuk melakukan throttling atau perlambatan akses atau bandwidth.
Perlambatan akses internet ini dilakukan untuk mencegah penyebaran hoaks yang akan semakin memicu aksi.
"Kebebasan berpendapat, termasuk kebebasan menyatakan tuntutan terkait self determination atau hak untuk menentukan nasib sendiri, adalah hak asasi manusia yang diatur dalam pembukaan UUD 1945, Konvenan Hak Sipil dan Politik, serta Konvenan Hak Ekonomi, Sosial, dan Budaya yang telah diratifikasi Indonesia," ujar Kepala Divisi Akses Informasi SAFEnet Unggul Sagena.