Negara ini diniatkan untuk memudahkan rakyat dalam mencapai kemakmuran dan keadilan secara bersama-sama. Negara dengan kewenangan hukumnya mampu melindungi segenap dan seluruh tumpah darah Indonesia.
Keinginan bersama ini yang kemudian oleh pendiri bangsa dirumuskan dalam suatu dokumen yang disebut sebagai konstitusi, termasuk di dalamnya nilai-nilai yang dijunjung tinggi oleh rakyat sebagai anggota negara.
Konstitusi Indonesia mewujud dalam UUD 1945 yang merupakan dokumen hukum tertinggi yang mendasari pembentukan peraturan hukum di bawahnya.
Berbagai keputusan hukum dibuat untuk mengikat seluruh warga negara sebagai penjabaran atas hal-hal yang termuat dalam konstitusi.
Semua kebijakan ini tercantum dalam suatu peraturan perundang-undangan yang harus ditaati oleh semua warga negara demi hadirnya ketertiban dan terwujudnya keadilan.
Parameter ketiga, hubungan fungsional. Warga negara yang baik tentu saja tidak hanya memiliki hubungan emosional dan formal yang baik.
Belum lengkap rasanya jika hubungan fungsional tidak terwujud, yaitu wujud karya nyata bukti kecintaan kita terhadap bangsa dan negara. Tentu sesuai peran dan profesinya masing-masing dan sesuai tantangan zaman yang dihadapi.
Setiap kurun waktu memiliki tantangan atas makna patriotisme dan bela negara sesuai dengan konteks zamannya masing-masing. Pada awal kemerdekaan patriotisme kita fokus berjuang mati-matian melawan penjajah dan merebut kemerdekaan yang dapat kita rasakan saat ini.
Tentu tantangan patriotisme dan bela negara saat ini di era milenial akan berbeda. Era Industri 4.0 dan disrupsi saat ini menuntut kita berubah dan berani melakukan inovasi agar tidak tertinggal atau bahkan punah, termasuk dalam merawat eksistensi dan keutuhan NKRI tercinta.
Signifikansi faktornya tergantung pada kualitas dan kuantitas bela negara warga negaranya, yang tentu tidak hanya menjiwai dan mencintai juga memiliki kemampuan awal bela negara yang baik.
Kemampuan awal bela negara diartikan sebagai potensi dan kesiapan untuk melakukan aksi bela negara sesuai dengan profesi dan kemampuannya masing-masing.
Idealnya semua warga negara yang memiliki kemampuan bela negara diharapkan mau berperan dalam bela negara di lingkungannya masing-masing. Minimal di lingkungan keluarga dan masyarakat sekitarnya.
Warga negara yang memiliki kesadaran tinggi berbela negara sangat diperlukan agar aksi bela negara dapat terwujud secara sistematis, terstruktur, terstandarisasi dan masif sesuai yang dimanatkan oleh Instruksi Presiden Nomor 7 Tahun 2018 tentang Rencana Aksi Nasional Bela negara yang merupakan tanggung jawab kita semua.
Kesadaran tinggi berbela negara demikian penting, mengingat hakikat perang yang dihadapi saat ini bersifat asimetris.
Perang seperti ini merupakan pertikaian yang tidak mengutamakan penggunaan senjata fisik, tetapi perang ide-ide dan narasi untuk menjatuhkan lawan menggunakan strategi modern dan media digital.