www.kompas.com
Ikan Red Devil masuk dalam daftar satwa akuatik yang berbahaya berdasar Permen KP No 41 tahun 2014 dan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Republik Indonesia Nomor P.94/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2016. Bagi Karsin, warga Kokap, ikan ini jadi camilan krispi dengan merek Mina Rasa. (KOMPAS.com/DANI J)
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+