Kembali ke artikel
3
dari 4
Layar Penuh
Maria Ressa, pemimpin redaksi media Filipina, Rappler, dipenjara 6 tahun karena dinyatakan bersalah atas kasus pencemaran nama baik Presiden Filipina, Rodrigo Duterte.
(EPA via BBC INDONESIA)
Baca berita tanpa iklan.
Gabung Kompas.com+