Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Apakah Mengupil dan Mengorek Telinga Membatalkan Puasa?

KOMPAS.com - Bagi sebagian orang, membersihkan hidung dan telinga merupakan aktivitas rutin yang biasa dilakukan dalam beberapa hari sekali.

Umumnya, banyak orang membersihkan hidung dan telinga menggunakan cutton bud atau alat pembersih lainnya.

Akan tetapi, hal ini akan menjadi persoalan ketika dilakukan di siang hari Ramadhan.

Pasalnya, membersihkan hidung dan telinga memungkinkan adanya benda masuk ke dalam dua lubang tersebut.

Lantas, apakah membersihkan hidung dan telinga bisa membatalkan puasa seseorang?

Penjelasan soal membersihkan hidung dan telinga

Menanggapi hal itu, Wakil Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (MUI) Muhammad Ziyad mengatakan, membersihkan atau mengorek hidung dan telinga tidak membatalkan puasa.

Pasalnya, benda atau jari yang digunakan untuk membersihkannya tidak sampai masuk ke dalam tubuh.

"Kalau hanya membersihkan hidung atau telinga, maka puasanya sah," kata Ziyad saat dihubungi Kompas.com, Kamis (30/3/2023).

"Karena tidak ada sesuatu yang masuk ke dalam anggota tubuhnya, baik melalui hidung, mulut, teling, maupun dalam bentuk vitamin," sambungnya.

Hal yang membatalkan puasa

Menurutnya, membersihkan hidung dan telinga ini berbeda dengan berkumur.

Meski sama-sama memasukkan benda ke dalam lubang terbuka tubuh, Ziyad menyebutkan, air berkumur berpotensi masuk ke dalam tubuh.

"Kecuali kalau misal kumur-kumur terus ketelan, makanya di dalam wudu dianjurkan tidak boleh kumur-kumur kalau siang Ramadhan, dihukumi makruh," jelas dia.

"Begitu halnya juga dengan insyiqaq atau memasukkan air ke dalam hidung," sambungnya.

Dalam at-Tadzhib fi Adillati Matan al-Ghayati wa at-Taqrib, Dr Mushatafa Dib al-Buga menerangkan, salah satu hal yang membatalkan puasa adalah masuknya sesuatu ke dalam lubang tubuh secara sengaja.

Tak hanya mulut, masuknya benda-benda tertentu ke dalam lubang tubuh yang berpangkal pada organ bagian dalam (jauf) secara sengaja juga dapat membatalkan puasa.

Yang dimaksud lubang yang berpangkal pada organ dalam adalah mulut, telinga, dan hidung dengan batas awal masing-masing.

Dalam mulut, batas awalnya adalah tenggorokan. Sementara hidung batas awalnya di pangkal tenggorokan, dan telinga batasannya adalah bagian yang terlihat oleh mata.

Artinya, jika benda yang masuk ke dalam lubang tersebut belum melewati batas awalnya, maka puasa masih tetap sah.

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/31/033500065/apakah-mengupil-dan-mengorek-telinga-membatalkan-puasa

Terkini Lainnya

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke