Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

“Kamu Ada Uang Berapa Sekarang? Bisa Bayar Berapa?”

Tak hanya itu, dia bahkan mengaku dimintai uang saat mendatangi Bea Cukai Bandung untuk menanyakan soal pajak piala tersebut. 

"Tapi ya meskipun mereka akhirnya percaya aku menang lomba, masih ditanya lagi “kamu ada uang berapa sekarang? Bisa bayar berapa?”. WAH KACAU EMOSI BGT hadiah sendiri masa disuruh bayar?! Aku jawab “5000 buat ongkos naik angkot pulang!” kata Fatimah dalam utas Twitternya. 

Saat itu dia baru saja memenangi acara lomba menyanyi di salah satu stasiun TV di Jepang. Sebagai juara 1 dia mendapatkan hadiah berupa piala yang menurutnya cukup besar. 

Namun karena piala tersebut cukup besar untuk dibawa pulang saat dia naik pesawat, maka akhirnya dikirimkan via paket. 

"Pulang ke Indonesia bulan Agustus 2015 juga. Hadiah pialanya enggak inget tanggal berapa (karena) udah tujuh tahun lalu, tapi kalau enggak salah piala sampai ke Indonesia mendekati on-air mungkin Oktober," jelas Fatimah.

Setelah ia sampai di Indonesia, Fatimah menceritakan bahwa Bea Cukai mengirimkan surat ke rumahnya berupa pajak sebesar Rp 4,8 juta.

Petugas Bea Cukai: punya uang berapa buat bayar?

Fatimah lalu mendatangi kantor Bea Cukai Bandung dan mengungapkan keberatannya karena ia ditagih uang untuk piala tersebut.

Saat mendatangi Kantor Bea Cukai Bandung, dia tidak mau membayar Rp 4,8 juta untuk piala tersebut.  Ia beralasan pada saat itu masih mahasiswa biasa dan tidak mendapat hadiah uang setelah memenangi acara bernyanyi.

Namun, alasan Fatimah tidak langsung diterima petugas. Bahkan menurutnya petugas Bea Cukai justru menawar biaya untuk piala tersebut.

"Awalnya ditawarin angka berapa, (saya) tetep kekeuh enggak mau bayar. Kenapa harus bayar buat usaha sendiri?" imbuh Fatimah.

Tak sampai di situ, petugas juga bertanya soal berapa uang yang dibawa Fatimah pada saat itu. Dia kemudian menjawab bahwa ia tidak membawa uang sama sekali dan hanya untuk ongkos pulang ke rumah.

"Agak syok masih ditanya 'punya uang berapa buat bayar'. Akhirnya dikasih bawa pulang gratis. Capek usaha, hasilnya sendiri disuruh bayar," kata Fatimah.


Penjelasan Ditjen Bea Cukai

Direktur Komunikasi dan Bimbingan Pengguna Jasa Bea Cukai, Nirwala Dwi Heryanto mengatakan ada ketentuan yang mengatur masuknya barang ke Indonesia dari luar negeri.

Nirwala menyampaikan, hal tersebut diatur dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang (UU) Nomor 17 Tahun 2006 tentang Perubahan atas UU Nomor 10 Tahun 1995 tentang Kepabean.

"Bahwa barang yang dimasukkan ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang Bea Masuk, tak terkecuali barang hibah atau yang diberikan secara gratis," katanya kepada Kompas.com, Senin (20/3/2023).

Ia menerangkan bahwa barang tersebut dibawa dengan mekanisme barang bawaan penumpang (personal-use) dan nilai barangnya tidak melebihi 500 dolar AS (Rp 7,7 juta), sesuai ketentuan PMK Nomor 203/PMK.04/2017 maka akan diberikan pembebasan Bea Masuk.

Tetapi, nominal barang yang melebihi 500 dolar AS maka terhadap nilai kelebihannya akan dikenakan Bea Masuk dan pajak impor.

"Dengan ketentuan tarif bea masuk flat sebesar 10 persen, PPN 11 persen, dan PPh 7,5 persen atau 10 persen sesuai jenis barang (dengan NPWP), 15 persen atau 20 persen sesuai jenis barang (jika tidak ada NPWP)," jelas Nirwala.

Syarat pembebasan bea masuk

Ia juga menjelaskan bahwa barang yang dikirim melalui pos atau jasa pengiriman sesuai PMK 199/PMK.04/2019 dapat diberikan pembebasan bea masuk.

Syaratnya adalah nilai barang maksimal 3 dolar AS (Rp 46.000). Namun, barang akan dikenakan bea masuk jika nilainya melebihi 3 dolar AS.

"Dikenakan Bea Masuk dengan tarif 7,5 persen dan PPN 11 persen untuk barang yang bukan merupakan produk tekstil, tas dan sepatu," jelasnya.

Sementara untuk barang yang berupa produk tekstil, tas dan sepatu maka dikenakan komponen berupa Bea Masuk dengan tarif sesuai komoditi barang, PPN 11persen dan PPh Pasal 22.

Di sisi lain, Nirwala juga menjelaskan bahwa barang yang masuk ke dalam daerah pabean diperlakukan sebagai barang impor dan terutang bea masuk.

Hal tersebut juga berlaku untuk barang hibah atau yang diberikan secara gratis.

Namun, Bea Cukai dapat memberikan pembebasan sesuai ketentuan PMK 70/PMK.04/2012 pasal 25 ayat 1 antara lain pada huruf b untuk kondisi tertentu bagi barang impor.

"Barang kiriman hadiah/hibah untuk keperluan ibadah untuk umum, amal, sosial, kebudayaan, atau untuk kepentingan penanggulangan bencana alam," bunyi pasal tersebut.

"Pembebasan hanya diberikan atas impor kiriman hadiah yang diperuntukkan oleh badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah untuk umum, amal, sosial, atau kebudayaan," jelas Nirwala.

Terkait kasus yang menimpa Fatimah, Nirwala tidak menjawab alasan Bea Cukai menagih pajak piala hingga Rp 4,8 juta. Termasuk soal petugas yang diduga meminta pembayaran untuk piala tersebut. 

https://www.kompas.com/tren/read/2023/03/20/171500865/-kamu-ada-uang-berapa-sekarang-bisa-bayar-berapa-

Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke