KOMPAS.com - Pendaftaran Petugas Pemutakhiran Data Pemilih atau Pantarlih Pemilu 2024 mulai dibuka pada hari ini, Kamis (26/1/2023).
Komisioner KPU RI Betty Idroos Epsilon menjelaskan, pengumuman pendaftaran dilakukan hingga 28 Januari 2023.
Adapun pendaftaran, sudah berlangsung mulai 26 Januari 2023 hingga 31 Januari 2023 di masing-masing Panitia Pemungutan Suara (PPS) yang ada di setiap kelurahan atau desa.
"Penerimaan pendaftaran calon Pantarlih, 26-31 Januari," ujar Betty kepada Kompas.com, Rabu (25/1/2023).
Pantarlih adalah salah satu badan ad hoc yang membantu Komisi Pemilihan Umum (KPU) dalam menyelenggarakan Pemilu.
Dibentuk oleh PPS, satu orang Pantarlih berkedudukan di lingkungan tempat pemilihan suara (TPS).
Lantas, berapa gaji Pertalih Pemilu?
Gaji Pantarlih 2024
Sesuai ketentuan Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, setiap TPS akan memiliki satu orang Pantarlih.
Ketua KPU Kabupaten Wonogiri Toto Sihsetyo Adi menjelaskan, setiap Pantarlih nantinya akan mendapatkan gaji sebesar Rp 1 juta.
Gaji Pantarlih 2024 ini diberikan sebanyak satu kali untuk masa kerja kurang dari dua bulan, mulai awal Februari hingga pertengahan Maret 2023.
"Iya (Rp 1 juta), sesuai masa kerja," kata Toto, saat dikonfirmasi Kompas.com, Kamis.
Pemberian gaji Pantarlih senilai Rp 1 juta juga berlaku di Surakarta, sebagaimana disampaikan anggota KPU Kota Surakarta Divisi Hukum dan Pengawasan, Puji Kusmarti.
"Iya (gaji Rp 1 juta)," ujarnya terpisah, Kamis.
Berikut jadwal lengkap pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024:
Pantarlih Pemilu 2024 akan menjalani masa kerja selama kurang lebih dua bulan, yakni mulai 6 Februari 2023 sampai 15 Maret 2023.
Berikut syarat daftar Pantarlih Pemilu 2024:
Selain syarat, calon pelamar juga wajib melampirkan sejumlah dokumen, termasuk:
Kelengkapan dokumen tersebut dibuat dalam dua rangkap untuk disampaikan secara fisik kepada PPS dan sebagai arsip Pantarlih.
Oleh karena itu, pendaftaran Pantarlih Pemilu 2024 dilakukan secara langsung dengan menyerahkan surat pendaftaran beserta dokumen persyaratan kepada PPS di setiap kelurahan/desa.
Adapun format setiap dokumen pendaftaran, dapat disimak di Lampiran II Keputusan KPU Nomor 534 Tahun 2022, mulai halaman 68-82.
Secara umum, Pantarlih Pemilu 2024 bertugas melaksanakan tahapan pemutakhiran data pemilih.
Tugas Pantarlih sendiri terdapat dalam Pasal 49 Peraturan KPU (PKPU) Nomor 8 Tahun 2022, antara lain:
Sementara itu, kewajiban Pantarlih selama Pemilu 2024 meliputi:
Setiap Pantarlih, dalam melaksanakan tugas dan kewajibannya harus bertanggung jawab kepada PPS.
https://www.kompas.com/tren/read/2023/01/26/121500365/berapa-gaji-pantarlih-pemilu-2024-