Pencairan dana KJP Plus Tahap II itu sudah dimulai sejak awal Desember, yaitu pada Kamis (1/12/2022).
Informasi tersebut sebagaimana disampaikan dalam laman Instagram Pemprov DKI Jakarta @dkijakarta.
"Pencairan dana KJP Plus Tahap II Tahun 2022 bulan Desember dilaksanakan mulai tanggal 1 Desember 2022," tulis informasi tersebut.
Dikutip dari laman Dinas Pendidikan DKI Jakarta, jumlah penerima KJP Plus Tahap II Tahun 2022 sebanyak 803.121.
Para penerima KJP Plus Tahap II ini terdiri dari peserta didik tingkat SD/MI, SMP/MYs, SMA/MA, SMK, dan PKBM.
Lantas berapa besaran dana KJP Plus Tahap II yang cair bulan Desember ini?
Besaran dana KJP Plus 2022
Skema KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 diberikan ke 5 jenjang pendidikan dengan besaran yang berbeda-beda.
Berikut ini perincian besaran dana KJP Plus tahun 2022.
1. SD/MI
Total penerima 367.280 penerima dengan besaran dana KJP masing-masisng:
2. SMP/MTs
Jumlah penerima mencapai 222.120 penerima. Rincian dana yang didapat:
3. SMA/MA
Total peserta penerima KJP Plus di tingkat SMA/MA adalah 79.636 penerima. Masing-masing mendapatkan:
4. SMK
Peserta yang menerima KJP Plus Tahap II di tingkat SMK mencapai 131.529 penerima. Berikut rincian dana yang diperoleh:
5. PKBM
Total penerima mencapai 2.556 dengan rincian dana sebagai berikut:
Bagi penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat menunggu undangan pengambilan buku tabungan dan ATM untuk mencaikan dana.
Informasi lebih lanjut mengenai pencairan dana KJP Plus bisa dilihat di @disdikdki @upt.p4op dan @jakone.mobile.
Siswa yang tidak mampu merupakan peserta didik pada jenjang pendidikan SD hingga SMA yang secara personal dinyatakan tidak mampu, baik secara materi maupun penghasilan orang tua.
Penggunaan dana KJP Plus
Dana KJP Plus hanya bisa digunakan untuk memenuhi kebutuhan yang sudah ditentukan.
Dikutip dari Kontan, berikut daftar penggunaan dana KJP Plus:
1. Biaya berkala KJP Plus:
2. Biaya rutin digunakan sebagai uang saku siswa dan transportasi.
3. Biaya persiapan masuk perguruan tinggi:
Cara ambil dana KJP Plus
Penerima baru KJP Plus Tahap II Tahun 2022 dapat mengambil dana KJP Plus Tahap 2 Tahun 2022 dengan cara berikut ini:
Undangan pengambilan buku tabungan dan kartu ATM tidak dilakukan secara serentak. Pembagian diberikan secara bertahap sehingga penerima harus bersabar menunggu kapan pembagian buku tabungan tersebut.
https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/03/143000065/dana-kjp-plus-tahap-ii-2022-cair-bulan-desember-berapa-besarannya-