Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Salin Artikel

Regsosek, Upaya Menuju Satu Data Perlindungan Sosial

Beberapa pihak menganggap bahwa pendataan itu mubazir karena proyek kolaborasi yang menghabiskan anggaran negara cukup besar tersebut mengalami tumpang tindih dengan tujuan pendataan program perlindungan sosial lainnya. Padahal pendataan tersebut merupakan prasyarat utama reformasi sistem perlindungan sosial bagi seluruh penduduk sebagaimana yang tertera pada Rencana Kinerja Pemerintah (RKP) tahun 2021 dan 2022.

Alasan pelaksanaan Regsosek

Pemerintah berupaya untuk menyediakan basis data seluruh penduduk yang terdiri atas profil, kondisi sosial, ekonomi, dan tingkat kesejahteraan melalui Regsosek. Selanjutnya basis data tersebut dapat terhubung dengan data induk kependudukan serta basis data lainnya dari level pusat hingga tingkat desa/kelurahan.

Dasar hukum pendataan Regsosek adalah Undang-Undang (UU) Statistik Nomor 16 tahun 1997 beserta peraturan pemerintah dan peraturan presiden di bawahnya. Pendataan Regsosek merupakan bagian dari statistik sektoral yang dilakukan secara sensus.

Pada Pasal 12 ayat 3 UU Statistik tersebut dinyatakan bahwa apabila statistik sektoral dilakukan dengan cara sensus dan berskala nasional, maka pelaksanaannya harus diselenggarakan oleh BPS. Selain itu, pelaksanaan pendataan Regsosek juga didasari oleh Peraturan Pemerintah Nomor 51 tahun 1999 tentang Penyelenggaraan Statistik, Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 39 tahun 2019 tentang Satu Data Indonesia, Perpres Nomor 86 tahun 2020 tentang Rencana Kerja Pemerintah (RKP) 2021, Perpres Nomor 85 tahun 2021 tentang RKP 2022, serta peraturan lain di bawahnya.

Pendataan Regsosek dilakukan melalui gugus tugas yang melibatkan lima kementerian lainnya selain BPS. Lima kementerian tersebut adalah Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Bapenas, Kementerian Keuangan, Kementerian Dalam Negeri, serta Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi, serta Kementerian Komunikasi dan Informatika.

Alasan pemerintah melakukan pendataan Regsosek adalah untuk memperbaiki data program perlindungan sosial yang selama ini dinilai belum efektif dalam pengentasan kemiskinan.

Berdasarkan data hasil Survei Sosial Ekonomi Nasional (Susenas) pada Maret 2021, ditemukan sebanyak 1,9 juta rumah tangga miskin ekstrem tidak menerima program sembako. Hasil survei tersebut juga sejalan dengan temuan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang mengungkapkan bahwa bantuan sosial selama tahun 2020 hingga 2021 telah disalurkan kepada Keluarga Penenerima Manfaat (KPM) yang tidak tepat sasaran sehingga menyebabkan kerugian negara hingga Rp 6,93 triliun.

Karena itu, dalam pidato RUU APBN TA 2023, Presiden Joko Widodo menyatakan bahwa reformasi program perlindungan sosial diarahkan pada perbaikan basis data penerima bantuan melalui Regsosek.

Pada tahun 2022 ini, agenda pelaksanaan Regsosek adalah tahap persiapan data. BPS melakukan pendataan awal Regsosek di seluruh daerah di Indonesia. Kementerian Sosial melakukan updating Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) dan Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) juga melakukan pendataan keluarga.

Tahun 2023, kegiatan Regsosek memasuki tahap integrasi. BPS melakukan pengolahan hasil pendataan awal pada tahun 2022 dan selanjutnya melakukan sinkronisasi dengan data Pensasaran Percepatan Penghapusan Kemiskinan Ekstrem (P3KE) dan DTKS.

Kementerian/lembaga pada tingkat pusat maupun daerah dapat menggunakan data Regsosek yang telah terintegrasi tersebut dalam program pembangunan yang sedang dijalankan. Tahun 2024 merupakan tahap terakhir pendataan Regsosek, yaitu stabilisasi sistem.

Manfaat data Regsosek 

Pada tahap ini akan dibentuk pusat data nasional. Sasaran program pembangunan secara nasional akan berlandaskan pada data Regsosek yang telah terintegrasi. Selain itu, pemutakhiran data tersebut juga akan dilakukan secara otomatis melalui digital monografi desa/kelurahan.

Hal terpenting dalam mencapai tujuan maupun manfaat dalam pendataan Regsosek adalah koordinasi antar kementerian/lembaga. Koordinasi menjadi kunci utama agar reformasi perlindungan sosial dapat berjalan secara efektif dan efisien.

Kurangnya koordinasi akibat ego sektoral antar instansi pemerintah dalam implementasi kebijakan reformasi perlindungan sosial dapat menimbulkan kebingungan maupun konflik pada masyarakat. Karena itu, melalui koordinasi yang baik antar kementerian/lembaga pada pendataan Regsosek, pemetaan data perlindungan sosial dapat dilakukan secara terpusat.

Hasilnya, penyaluran program dapat memenuhi prinsip tepat sasaran, tepat waktu, tepat jumlah, tepat harga, tepat kualitas, dan tepat administrasi.

https://www.kompas.com/tren/read/2022/12/02/110819665/regsosek-upaya-menuju-satu-data-perlindungan-sosial

Terkini Lainnya

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

10 Ras Anjing Pendamping yang Cocok Dipelihara di Usia Tua

Tren
5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

5 Manfaat Kesehatan Daging Buah Kelapa Muda, Salah Satunya Menurunkan Kolesterol

Tren
Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Viral, Video Sopir Bus Cekcok dengan Pengendara Motor di Purworejo, Ini Kata Polisi

Tren
PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

PDI-P Laporkan Hasil Pilpres 2024 ke PTUN Usai Putusan MK, Apa Efeknya?

Tren
UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

UKT Unsoed Tembus Belasan-Puluhan Juta, Kampus Sebut Mahasiswa Bisa Ajukan Keringanan

Tren
Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Sejarah dan Makna Setiap Warna pada Lima Cincin di Logo Olimpiade

Tren
Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Ramai Anjuran Pakai Masker karena Gas Beracun SO2 Menyebar di Kalimantan, Ini Kata BMKG

Tren
Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Kenya Diterjang Banjir Bandang Lebih dari Sebulan, 38 Meninggal dan Ribuan Mengungsi

Tren
Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Dari Jakarta ke Penang, WNI Akhirnya Berhasil Obati Katarak di Korea

Tren
Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Warganet Kaitkan Kenaikan UKT Unsoed dengan Peralihan Menuju PTN-BH, Ini Penjelasan Kampus

Tren
Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Israel Diduga Gunakan WhatsApp untuk Targetkan Serangan ke Palestina

Tren
Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Apa Itu Asuransi? Berikut Cara Kerja dan Manfaatnya

Tren
'Streaming' Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

"Streaming" Situs Ilegal Bisa Kena Retas, Curi Data, dan Isi Rekening

Tren
Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Kata Media Asing soal Penetapan Prabowo sebagai Presiden Terpilih, Menyoroti Niat Menyatukan Elite Politik

Tren
Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Jokowi Batal Hadiri Pemberian Satyalancana untuk Gibran dan Bobby, Ini Penyebabnya

Tren
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Baca berita tanpa iklan. Gabung Kompas.com+
Close Ads
Bagikan artikel ini melalui
Oke